Kejati Usut Dugaan Kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Sulsel
SUARA DESA | Makasar -
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) diam-diam membentuk tim khusus menelusuri adanya dugaan kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel),
Salahuddin mengatakan pembentukan tim khusus berdasarkan surat perintah
tugas yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
pada Rabu 14 Agustus 2019.
"Tim khusus diintruksikan bergerak cepat mengingat Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu pendapatan daerah," kata Salahuddin via telepon, Kamis (15/8).
Ia mengungkapkan dugaan kebocoran pajak PBBKB di Sulsel terjadi pada tiga tahun berturut-turut. Yakni pada tahun 2017, 2018 dan 2019.
"Kita tunggu hasil pengusutan kasus pajak bahan bakar ini dari tim yang diturunkan. Masih bisa berkembang sesuai temuan tim yang melaksanakan perintah tugas," jelas Salahuddin.
Terpisah, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi)
Kadir Wokanubun berharap semangat penyelidikan kasus dugaan kebocoran
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sulsel tidak sekedar
gembor diawal dan ujung-ujungnya berakhir tanpa kejelasan.
"Semoga kali ini berjalan maksimal lah. Kasus kebocoran PBBKB tahun
anggaran 2010-2013 dulu pernah diselidiki oleh Kejati Sulsel bahkan
sudah banyak saksi diperiksa namun belakangan hilang tak ada kejelasan,"
kata Kadir via telepon, Kamis (15/8).
Ia berharap pengusutan dugaan kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor (PBBKB) kali ini berjalan serius dan penanganannya tidak
berlarut-larut atau segera ada kepastian hukum.
"Penarikan PBBKB di Sulsel ini nilainya cukup besar bisa mencapai
ratusan miliar. Dimana setiap liter penjualan bahan bakar baik premium,
solar, pertamax hingga gas itu, Pemprov Sulsel menerima 7,5 persen,"
ungkap Kadir.
Kemudian, lanjut Kadir, besaran pembagian hasil PBBKB yang diterima
oleh Pemprov Sulsel dari pajak yang persentasenya 7,5 persen itu yakni
sebesar 30 persen. Sedangkan untuk Pemerintah Kota dan Pemerintah
Kabupaten yang ada di Sulsel menerima sebesar 70 persen.
"Saya kira memang sangat patut diusut karena potensi adanya
penyelewengan dana hasil PBBKB ini sangat memungkinkan terjadi. Selama
ini kita tidak pernah mendengar sejauh mana pemanfaatan dana yang
dipungut dari PBBKB tersebut," Kadir menandaskan.
Sumber : Liputan6
Editor : Diko
No comments