Lagi...Polsekta Medan Area Gempur Gang Jati, Pengguna dan BB Sabu Diamankan
SUARA DESA | Medan -
Polsek Medan Area menggelar Gerebek Kampung Narkoba
(GKN) di Jalan AR Hakim Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan
Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (19/8/2019).
Hasilnya,
seorang pria berinisial RW (28) warga Jalan Panjang Simpang Gang Tani
Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan,
Provinsi Sumatera Utara turut diamankan beserta barang buktinya berupa 1
buah plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan
informasi, GKN yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Area Kompol Anjas
Asmara Siregar, SSos, MH bersama-bersama dengan 3 pilar ini untuk
menyahuti dari banyaknya laporan masyarakat yang menyatakan di Jalan AR
Hakim Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Kota Medan,
Provinsi Sumatera Utara banyak dilakukan transaksi narkoba.
Kemudian
bersama personil gabungan 3 pilar ini, setiap lokasi yang dicurigai
digeledah satu persatu, termasuk orang-orang yang berada di pemukiman
padat penduduk tersebut.
Selang
beberapa lama kemudian, petugas pun berhasil mengamankan tersangka RW
beserta barang buktinya yang kemudian memboyongnya ke Polsekta Medan
Area guna dilakukan penyidikan dan diproses lebih lanjut.
"Benar,
kita telah melakukan GKN di Jalan AR Hakim Gang Jati yang mengamankan 1
orang tersangka", terang Kapolsekta Medan Area Kompol Anjan Asmara
Siregar didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu ALP Tambunan.
Dalam
GKN tersebut masih dikatakannya petugas juga menemukan plastik klip
ukuran kecil dan sedang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 4 buah
plastik klip kecil, 28 buah mancis lengkap dengan jarumnya,12 buah bong,
1 buah gunting, 3 buah kaca Pirex, 7 buah karet dodot dan 8 buah skop
sabu.
Reporter : Romi
Editor : Diko
No comments