Pengusaha Hotel, Shallom Telaumbanua Tipu Rekan Bisnis Rp 2,55 Miliar Diciduk Kejari Medan

SUARA DESA | Medan -
Pengusaha hotel asal Kota Medan, Shallom Telaumbanua terpidana kasus penipuan Rp2,55 miliar diciduk tim Unit Sergap DPO Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Shallom buron sejak 2011 dan merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan yang telah divonis 2 tahun penjara berdasarkan keputusan kasasi pada 7 Juli 2010 silam.
Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang mengungkapkan, terpidana diringkus di lokasi persembunyiannya, daerah Taman Anggrek, Setiabudi, Minggu (11/8/2019) pukul 04.00 WIB.
Sebelum penangkapan, pihaknya sudah memantau pergerakan Shallom sejak Sabtu (10/8/2019) sore.
"Kami amankan saat terpidana sedang tengah berkumpul bersama keluarganya," ujar Parada, Senin (12/8/2019).
Dia menjelaskan, terpidana tercatat sebagai warga Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara. Dia dinyatakan bersalah karena telah menggelabui rekan bisnisnya dalam pengelolaan hotel.
Berawal saat Shallom mengajak Halim (korban) menanamkan modal untuk operasional Hotel Sirao senilai Rp2.555.619.045.
"Belakangan hasil penggelolaan tidak pernah dibagi hingga kasusnya dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 2008," katanya.
Selama proses persidangan, terdakwa dituntut empat tahun dan kemudian diputus Ketua Majelis Hakim PN Medan selama dua tahun penjara pada 16 Maret 2009.
"Namun saat ditingkat banding, pelaku dibebaskan dengan putusan ‘onslag van alles rechtsvervolging’ atau ada perbuatan tapi bukan tindak pidana. Namun ditingkat kasasi MA, menguatkan putusan pengadilan yang menghukum Shallom dua tahun pidana pada 7 Juli 2010," kata Parada.
Setelah putusan MA, pihak Kejari Medan melakukan pemanggilan kepada terpidana. Akan tetapi yang bersangkutan menghindar dengan cara berpindah tempat.
"Saat ini pelaku sudah kami boyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa masa hukumannya," tutur Parada.
Sumber : iNews.id
Editor : Sapta
No comments