Polda Papua Tetapkan 30 Orang Sebagai Tersangka Kerusuhan di Abepura
SUARA DESA | Jakarta -
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi
Prasetyo mengatakan Polda Papua telah menetapkan 30 tersangka dalam
kasus unjuk rasa berujung ricuh di Abepura, Jayapura, Papua, pada Kamis, 29 Agustus 2019.
"Ya benar, massa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada 30
orang," kata Brigjen Dedi saat ditemui di Kepulauan Seribu, Jakarta,
seperti dikutip dari Antara, Sabtu (31/8/2019).
Tiga puluh tersangka ini rinciannya 17 orang tersangka kekerasan
terhadap orang/barang, tujuh orang tersangka pencurian dengan kekerasan
dan seorang tersangka pembakaran, tiga tersangka penghasutan, dua
tersangka pembawa senjata tanpa izin.
Sebelumnya pada Kamis (29/8/2019), massa yang berjumlah lebih dari
500 orang melakukan pelemparan, perusakan, dan pembakaran bangunan yang
berada di pinggir jalan dalam perjalanan dari Abepura ke Jayapura
setelah sebelumnya melakukan orasi di Lingkaran depan Kantor Pos
Abepura.
Adapun bangunan yang dirusak selama perjalanan tersebut di antaranya Kantor Majelis Rakyat Papua di Kotaraja, lapak depan Papua Trade Center dan Mapolsek Japsel di Entrop.
Kemudian Kantor Bea Cukai dan ruko-ruko di sepanjang jalan depan
Pelabuhan Laut Jayapura, Kantor Telkomsel dan ruko-ruko di Terminal Lama
Pasar Jaya, serta Toko Buku Gramedia, Kantor Bank Indonesia, Kantor
Jiwasraya, Kantor Navigasi, Kantor Perhubungan, dan Mall Jayapura.
Selain itu terdapat juga massa lain yang membakar Pos Patmor
Lumba-lumba Dok V Atas dan menjarah sembako di Toko Efan Dok V Bawah.
Seluruh massa pada akhirnya bergabung di Kantor Gubernur Provinsi Papua
di Dok II Jayapura.
Editor : Diko
No comments