Polisi Tangkap Pengoplos Kecap di Padangsidimpuan, Ratusan Botol Disita

SUARA DESA | Padangsidimpuan -
Polisi menggerebek sebuah rumah di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Rumah tersebut diduga dijadikan tempat pengoplosan kecap atas nama merek yang cukup ternama.
"Ya benar. Penggerebekan dilakukan Selasa (20/8)," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya dikonfirmasi Kamis (22/8/2019).
Penggerebekan dilakukan Polsek Batunadua bekerjasama dengan Satgas Patmorsus Polres Padangsidimpuan. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan Riski Muharram Tambunan (31) yang diduga pelaku pengoplosan. Dari lokasi, juga ditemukan 400 botol kosong yang diduga akan digunakan.
Selain itu, turut disita 54 botol berisi kecap asin yang diduga hasil oplosan, 1 botol kecap asin merek asli, 37 pak garam asin, 2 dandang, 1 ember plastik, 2 gulungan tali plastik, dan 1 kwitansi.

"Masyarakat sangat dirugikan dengan adanya kecap oplosan tersebut. Karena kita belum tahu apa kandungan tersebut aman bagi kesehatan," tandasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Batunadua AKP Lumumba Siregar mengatakan, penggerebekan yang dilakukan berawal laporan dari perusahaan pemilik kecap yang menduga telah terjadi pemalsuan produk yang dilakukan tersangka. Dalam penyelidikan kecap oplosan itu ditemukan dijual di salah satu warung di Jalan Raja Inal Siregar. Pengembangan pun dilakukan, pelaku langsung ditangkap ketika berada di rumahnya.
"Saat diamankan, Muharram tidak melakukan perlawanan dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Batunadua," jelasnya.
"Perbedaannya, kecap yang asli menggunakan logo cap tiga panah. Sedangkan yang palsu memakai logo dua salak," ungkap AKP Lumumba Siregar.
Kecap oplosan itu, dijual seharga Rp 52 ribu setiap lusinnya. "Setiap produksi, pelaku membeli satu lusin kecap asin asli. Setelah diolah, maka kecap tersebut menjadi 3 lusin," pungkasnya.
Sumber : detikcom
Editor : Sapta
No comments