Tebing Tinggi Darurat Narkoba, Jalur Peredaran Ganja Antar Kota

SUARA DESA | Tebingtinggi -
Wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, menjadi salah satu wilayah darurat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), utamanya untuk jenis ganja.
Salah satu buktinya, saat menjelang peringatan 74 tahun kemerdekaan Indonesia, Polres Tebing Tinggi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap jaringan pengedar ganja antar provinsi.
Empat tersangka ditangkap dalam kasus ini, yakni Sopian Sahputra alias Putra (27); Kalid alias Dung (39); Risal Nasution alias Inal (41); dan Rudi Hartono alias Jek (41), semuanya merupakan warga Kota Tebing Tinggi.
Tidak main-main, barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, mencapai 180 kilogram (Kg) ganja kering. "Kondisi ini sangat memprihatinkan," tegas Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi.

Dia menyebutkan, peredaran dan penyalah gunaan narkoba sudah menyasar ke para pelajar di tingkat SMP. "Persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa," imbuhnya.
Genderang perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terus ditabuh oleh jajaran Polres Tebing Tinggi, untuk menekan kasus narkoba yang merusak generasi anak bangsa.
Empat tersangka kasus peredaran ganja ini, sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, hukumannya maksimal penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Sumber : Sindo
Editor : sapta
No comments