Demo Ricuh di DPRD Sumut, Polisi Tetapkan 40 Mahasiswa Tersangka


SUARA DESA | Medan -

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 40 mahasiswa sebagai tersangka pasca aksi demo menentang revisi RUU KUHP, RUU KPK yang berujung kericuhan terjadi di Gedung DPRD Sumut pada Selasa 24 September 2019, lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dari awal ada 55 orang yang diamankan dalam aksi ditambah seorang tersangka terduga teroris inisila RSL.

"Dari awal ada 55 orang yang diamankan dalam aksi plus seorang tersangka (terduga teroris). Kemudian untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka ada 40 orang mahasiswa," terangnya, Kamis (26/9/2019).

Menurutnya, dari mahasiswa yang diamankan memiliki perannya masing-masing saat aksi demonstrasi yang berujung kericuhan hingga terjadi dalam tindak pidana. "Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama dan menyerang petugas," jelasnya.

Dikatakannya, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. "Untuk 15 orang tadi malam telah dikembalikan karena tidak terbukti dan hanya sebagai saksi. 15 orang yang dikembalikan, diantaranya 13 mahasiswa dan 2 non mahasiswa," ujarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan para mahasiswa, lanjut Tatan, mereka dijerat pasal 200 ayat (1) e subs pasal 160 subs pasal 170 KUHP dan Primer pasal 214 subs pasal 212 subs pasal 213 lebih subs pasal 218 KUHPidana.

Seperti diketahui, demo yang berlangsung di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan berujung ricuh. Dalam aksi itu, petugas telah mengamankan 55 orang. Seorang DPO kasus teror juga ditangkap. Dalam aksinya massa menentang Revisi UU KPK, RKUHP dan sejumlah RUU lain yang dinilai mengkhianati reformasi.
 
 
 
Sumber : Sindo
Editor    : Sapta

No comments

Powered by Blogger.