Dua Ranperda Disahkan DPRD Deli Serdang
SUARA DESA | Lubuk Pakam -
DPRD Deli Serdang mensahkan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (26/9) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang.
Dua Raperda tersebut diantaranya Ranperda (usul inisiatif DPRD) Tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Deli Serdang No 3 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Jasa Usaha.
Sidang Paripurna DPRD
yang dipimpn Wakil Ketua DPRD
Timur Sitepu, Kamaruzzaman SAG dan Imran
Obos SE, dihadiri Bupati Deli Serdang H
Ashari Tambunan, perwakilan Forkopimda beserta Staf Ahli, para ASisten pimpinan OPD jajaran Pemkab Deli
Serdang, ditandai dengan penandatanganan
naskah bersama.
Sidang Paripurna diawali penyampaian laporan Ketua Pansus Amriono tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Amriono diantaranya mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) disebutkan : Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Selanjutnya dalam ayat (2) pasal ini disebutkan pula bahwa : (2) dalam hal
efektivitas pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak
penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib merumuskannya dalam rencana induk.
Atas dasar dari
ketentuan hukum dan dalam rangka pelaksanaan hak dan kewenangan konstitusi
dewan, maka diajukanlah ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak
penyandang disabilitas ini, sebagai refleksi sikap tegas dewan terhadap
keberpihakan pada warga masyarakat Deli Serdang yang sangat membutuhkan
perhatian dari perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini.
Lanjut Amriono, sehubungan dengan pengkajian dan pembahasan ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini pansus menyampaikan bebrapa hasil dari pembahasan yaitu : telah dilakukan rapat kerja dengan OPD terkait dengan substansi ranperda dimaksud, diantaranya melakukan perbaikan dan perubahan atas ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Dalam pengkayaan dan penambahan wawasan untuk permasalahan perlindungan dan
pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, pansus melakukan kunjungan kerja ke
kantor DPRD Prov. Jawa Tengah – Semarang yang dilaksanakan pada tanggal 9 s/d
11 September 2019.
Selanjutnya penyampaian laporan Ketua Pansus Bayu Sumantri Agung tentang perubahan atas peraturan daerah Kab. Deli Serdang No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa usaha. Bayu Sumantri Agung mengatakan dalam melakukan pembangunan daerah membutuhkan sumber-sumber pendapatan daerah baik berupa pajak daerah maupun retribusi daerah.
Bahwa ranperda rentang perubahan atas peraturan daera Kab. Deli
Serdang No. 3 Tahun 2012 tentang Reribusi Jasa Usaha merupakan ranperda usul
pemerintah daerah Kab.Deli Serdang yang telah ditetapkan sebagai salah satu
ranperda yang masuk dalam Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah
(PROPEMPERDA) Kab Deli Serdang Tahun 2019.
Kedudukan ranperda tentang
pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah
Kab Deli Serdang No 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha ini sebagai
upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kab. DeliSerdang antara lain
dengan perubahan besaran tarif retribusi atas pemakaian kekayaan daerah
meliputi pemakaian tanah, pemakaian gedung, pemakaian kendaraan bermotor,
pemanfaatan sarana prasarana, pemakaian dan pemanfaatan laboratorium dan
pemakaian alat-alat berat.
Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan menjelaskan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara dalam rangka memberikan jaminan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi serta sebagai salah satu bentuk penghormatan pemenuhan HAM.
Dengan
disetujuimya ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas ini maka diharapkan pelayanan terkait kebutuhan dasar bagi
penyandang disabilitas di Kab. Deli Serdang dapat diberikan secara optimal dan
Pemkab Deli Serdang berharap dengan adanya peraturan daerah ini nantinya kita
akan dapat memiliki payung hukum untuk berbagai kebijakan yang akan kita
lakukan terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kab.
Deli Serdang.
Selanjutnya, dalam ranperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha yang hari ini juga telah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan, kita harapkan perda mampu menjawab perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan dan menyesuaikan dengan keadaan yang ada pada saat ini.
Adapun yang menjadi jiwa
dari peraturan daerah ini adalah agar kedepan kita benar-benar bisa memberikan
pelayanan maksimal kepada masyarakat dan dapat meningkatkan pendapatan asli
daerah Kabupaten Deli Serdang guna terciptanya pembangunan yang merata di
Kabupaten Deli Serdang.
Editor : Diko
No comments