Imam Nahrawi Terjerat Skandal Suap Dana Hibah
SUARA DESA | Jakarta -
Sehari usai ditetapkan tersangka, Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi
menyampaikan pengunduran diri kepada publik, Kamis 19 September 2019.
Dia mengaku saat ini akan fokus menghadapi proses hukum yang menjadikan
dirinya sebagai tersangka.
Imam Nahrawi
ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Imam diduga menerima uang senilai total Rp 26,5 miliar secara bertahap
melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Dalam skandal suap tersebut, KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka.
Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Kantor
KONI, Jakarta, 18 Desember 2018.
Sumber : Liputan6
No comments