Ini 10 Pasal Kontroversial RKUHP yang Picu Gelombang Protes

SUARA DESA | Jakarta -
Revisi undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disorot publik. Sederet pasal dalam aturan baru itu dinilai kontroversial sehingga menuai polemik oleh sejumlah pihak di Tanah Air.
Gelombang protes pun bermunculan, mulai kalangan masyarakat hingga mahasiswa. Buntut dari aksi protes itu, pengesahan RKUHP akhirnya ditunda. Hal ini berdasarkan usulan Presiden Joko Widodo selaku pihak pemerintah kepada DPR yang menyetujui penundaan tersebut.
Penundaan pengesahan RKUHP dilakukan lantaran ada sejumlah pasal yang menuai polemik di masyarakat. Pemerintah memutuskan berkomunikasi terlebih dahulu dengan DPR beserta berbagai pihak terkait penolakan sejumlah pasal ini.
Paling tidak, ada 10 pasal kontroversial dalam RKUHP yang mendapatkan sorotan publik dan menuai polemik. Berikut pasal-pasal kontroversial itu yang dihimpun dari berbagai sumber:
1. Pasal 278: Ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang denda Rp10 juta.
2. Pasal 432: Hidup gelandangan terkena denda Rp1 juta.
3. Pasal 252: Pelaku santet dipenjara tiga tahun.
4. Pasal 285: Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun.
5. Pasal 419 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipenjara enam bulan.
6. Pasal 52 dan 54: Penjahat di atas 75 tahun tidak dipenjara.
7. Pasal 341 Ayat (1): Perkosa hewan dipenjara satu tahun paling lama.
8. Pasal 291: Bersikap tidak sopan terhadap hakim dipenjara lima tahun.
9. Pasal 335: Kenakalan para bad boy dikenakan hukuman pidana denda Rp10 juta.
10. Pasal 218: Pengkritik presiden dipenjara enam bulan.
Sumber : Sindo
Editor : Sapta
No comments