LGBT Mesum di Taman Pagaruyung Terungkap Gara-Gara Cahaya Ponsel
SUARA DESA | Batusangkar -
Sepasang LGBT
berinisial AE alias Enjel (30) dan IS (17), diamankan Kepolisian Resor
Tanah Datar Sumatera Barat lantaran telah melakukan perbuatan mesum di
Taman Pagaruyung, Jorong Balai Janggo pada Minggu malam (22/9)
sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres
Tanah Datar AKP Purwanto, melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman di
Batusangkar Senin, (23/9/2019) mengatakan, pelaku AE diduga
mencabuli korban IS yang masih di bawah umur, Mereka digerebek warga
saat melakukan perbuatan tidak senonoh itu di Taman Pagaruyung.
"Warga kemudian menyerahkan pasangan ini ke kantor polisi untuk
dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya
mengaku tidak ada unsur paksaan, mereka melakukan atas dasar suka sama
suka," kata Iptu Marjoni Usman.
Ia mengatakan penggerebekan pasangan ini berawal saat beberapa orang
pemuda tengah duduk-duduk di kawasan taman tersebut, dan melihat cahaya
telepon genggam memancar dari tengah taman.
Merasa curiga dengan cahaya tersebut, maka sekelompok pemuda ini
berupaya mendekati dan mendapati keduanya sedang melakukan perbuatan tak
senonoh tersebut.
Tak ingin main hakim sendiri, akhirnya para pemuda membawa keduanya
ke kantor Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung
Emas.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kepala Jorong
bersama Babinsa serta pemuda setempat membawa keduanya ke Kantor Kodim
0307 dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tanah Datar.
Ia mengatakan kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Polres Tanah
Datar, dan dimintai keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan barang
bukti.
"Untuk saat ini pelaku AE alias Enjel disangkakan melakukan tindak
pidana pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih
anak-anak," ujarnya.
Sesuai Pasal 82 Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
sebagaimana perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak, yo Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara.
Editor : Diko
No comments