Menristekdikti Ancam Beri Sanksi Rektor yang Gerakkan Demo Mahasiswa
SUARA DESA | Jakarta -
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)
Mohamad Nasir meminta para rektor universitas untuk mengimbau
mahasiswanya agar tak menggelar unjuk rasa.
Sejumlah mahasiswa dari
berbagai universitas diketahui beberapa hari terakhir menggelar unjuk
rasa menolak revisi UU KPK dan RUU KHUP.
"Imbauan saya, para rektor tolong mahasiswa diberitahu jangan sampai
turun ke jalan. Nanti kami ajak dialog," ujar Nasir di Kompleks Istana
Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Nasir menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada rektor
yang ikut menggerakkan mahasiswa turun ke jalan. Sementara itu, bagi
dosen yang mengizinkan mahasiswa ikut demo akan dikenakan sanksi oleh
rektor.
"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia.
Kalau dia mengerahkan sanksinya keras. Sanksi keras ada dua, bisa SP1
dan SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya
ini bisa tindakan hukum," jelasnya.
Mantan Rektor Universitas Diponegoro itu meminta agar para dosen
mengajak mahasiswa berdialog dengan baik. Nasir khawatir aksi demo
mahasiswa ditunggangi oleh kepentingan lain.
"Ini yang jangan sampai terjadi pada mahasiswa yang saya anggap insan
akademik, intelektual. Harapan saya dialog-lah yang bisa menyelesaikan
masalah," jelas dia.
Dalam waktu dekat, Nasir menyatakan bakal melakukan dialog bersama
mahasiswa di seluruh universitas, terutama kampus-kampus negeri dan
swasta yang besar. Dialog yang pihaknya lakukan terkait dengan tuntutan
para mahasiswa tersebut.
"Mahasiswa adalah sebagai insan akademik, mari kita bicarakan dengan baik yaitu melalui dialog," kata Nasir.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia
berunjuk rasa, baik di kantor DPRD, gubernur, hingga gedung DPR RI.
Puncak aksi dilakukan di Gedung DPR RI sejak Senin 23 September 2019
hingga Selasa 24 September 2019.
Mereka melakukan aksi penolakan terhadap rencana pemerintah dan DPR
mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber : Liputan6
Editor : Diko
No comments