Ombudsman RI Minta Kejari Deliserdang dan Inspektorat Periksa Kades Sei Karang

SUARA DESA | Galang -

Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar mengatakan terkait Kepala Desa (Kades) Sei Karang Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang yang marah-marah serta mengerahkan pemuda setempat menghadang para wartawan dan memaksa meminta ID Card Pers untuk di foto-foto, menunjukkan Kades itu sudah pasti bermasalah terkait pengelolaan anggaran dana desa.

"Sebagai penyelenggara pemerintah paling bawah, mestinya tugas dan tanggung jawab Kades Sei Karang memberikan pelayanan yang terbaik kepada siapa pun, apalagi kedatangan wartawan sebagai sosial kontrol masyarakat untuk konfirmasi terkait proyek di duga mubajir anggaran, seharusnya dilayani dengan baik dan ramah," sebut Abyadi kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/7) lalu di Lubukpakam.

Kalau wartawan meminta konfirmasi dan informasi, kewajiban Kades, M Nur melayaninya, bukan mengerahkan pemuda setempat dan mencaci maki serta mencari-cari kesalahan wartawan dengan alasan meminta paksa ID Card serta memfoto-foto ID Card sejumlah wartawan yang datang ke Kantor Desa Sei Karang.

“Untuk apa diminta, lalu di foto-foto. Berarti ada rasa ketakutan Kadesnya, mungkin banyak masalah dia (Kades-red)”, kata Abyadi.  

Ketua Ombudsman Sumut yang juga mantan jurnalis ini menyebut Kades itu bisa dijerat hukum karena menghalang-halangi tugas jurnalistik. 

"Wartawan dilindungi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saat melaksanakan tugas jurnalistiknya. Jika ada yang menghalang-halangi, Kades bisa dijerat hukum dan dikenakan denda”, tegasnya.

Ombudsman RI melihat dalam kasus ini, Kades Sei Karang Kecamatan Galang selain melanggar Undang-undang Pers juga melakukan pelanggaran dari segi prespektif yakni Undang-undang pelayanan publik nomor 25 Tahun 2009.

Karena itu, Ombudsman meminta agar Kejari dan Inspektorat pemkab Deliserdang segera melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran dana di Desa Sei Karang Kecamatan Galang.

Hal ini harus menjadi perhatian yang serius karena menyangkut marwah Pemerintahan Kabupaten Deliserdang, khususnya Inspektorat.

“Ini pertama kali terjadi, sebagai aparat desa dan Kepala Desa tidak menunjukkan atau memberikan contoh yang baik dan tidak melaksanakan pelayanan publik. Harus di usut tuntas”, tegasnya.

Menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait Kades Sei Karang, M Nur masih berstatus pegawai/karyawan di PTPN III, Abyadi menegaskan Kades tersebut berarti double job (rangkap jabatan).

Sebagai Kepala Desa sudah mendapatkan anggaran dari pemerintah, berarti dari BUMN juga masih mendapat gaji cetus Ombudsman. Hal ini harus benar-benar diperiksa oleh Inspektorat dan Kajari Deliserdang. Kades harus dapat menentukan pilihannya.

Editor : Diko

No comments

Powered by Blogger.