Polres Batubara SP3 Laporan Kuasa Pelapor Korban Penipuan dan Penggelapan SKT
SUARA DESA | Batubara -
Diduga Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata "Keliru" nyatakan kasus penggelapan Dr "ES" seorang PNS Batubara dengan
mengeluarkan SP3 / SP2Lid dengan Nomor : B / 188 / IX / RES.1.11 / 2019
atas perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kepada kuasa
pelapor Khairil Aswat dalam proses kasus perkara dugaan penggelapan
Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama korban Hidayat.
Adapun Saksi Misnan/
Kamalia (Pasutri) tak lain adik kandung dari Hidayat yang juga menjadi
korban penggelapan hampir kurang lebih 5 tahun lama nya kini
diberhentikan penyidikan penggelapan SKT mereka yang digelapkan Dr "ES"
semenjak tahun 2014 lalu dinyatakan tidak cukup bukti oleh Tim Penyidik
Polres Batubara.
Awal
mula perkara dugaan penggelapan SKT atas nama Hidayat yang memilki
sebidang tanah telah membangun sebuah rumah toko (Ruko) yang terletak di
jalan Imam Bonjol Lingkungan V Kel.Lab.Ruku Kec.Talawi Kab.Batubara,
Oleh kerana Hidayat bekerja di Malaysia dan mengenal Sosok Dr " ES"
sebagai orang yang mudah mendapatkan akses di Pemerintahan Batubara
terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Maka Hidayat meminta
Dr "ES" untuk menguruskan IMB dengan biaya yang disepakati mereka
berdua.
Seiring waktu berjalan, IMB yang di uruskan oleh Dr " ES" tidak kunjung selesai bulan demi bulan hingga tahun demi tahun. Hingga suatu
ketika, Hidayat berada di Batubara (Red- Kembali dari Malaysia) bertemu
dengan Dr " ES" dan mempertanyakan perihal surat IMB dan SKT nya, Namun
Alibi Dr " ES" berkata lain dengan bujuk rayu bermohon kepada Hidayat
agar meminjamkan uang dengan cara Pinjam/Agun surat tanah SKT Hidayat
kepada salah seorang kolega Dr "ES" yang bernama Hj Amalasudah yang
berada di Indra pura.
Hal
itu di setujui oleh Hidayat dengan kesepakatan pinjaman uang sebesar
Rp.10 juta kepada Hj Amalasudah dan uang tersebut dibagi dua (Rp 5 Juta
Dr " ES" dan Rp 5 Juta Hidayat ) dengan catatan akan di tebus kembali
bersama-sama dengan masing-masing akan membayar pinjamam dalam masa
tempo 1 bulan lama pinjaman.
Setelah
mendapatkan Uang pinjaman Rp.10 Juta atas agunan surat tanah SKT
Hidayat kepada Hj Amalasuda selama tempo 1 bulan lama pinjaman dengan
perjanjian akan ditebus bersama-sama, Namun diam- diam Dr " ES" menebus
nya seorang diri tanpa di ketahui atau bersamaan dengan Hidayat.
Sementara
itu, Kamalia dan Misnan warga Lk.IV Kel.Tg Tiram Kec.Tg Tiram
Kab.Batubara yang berniat untuk meminjam uang kepada Dr " ES" dengan
mengagunkan jaminan sebuah surat tanah SKT kepada Dr "ES" juga menjadi
korban, Uang yang dimaksud untuk pinjaman sebesar Rp. 5 juta tidak
mereka dapatkan tetapi surat tanah SKT mereka tak kunjung dikembalikan
oleh Dr "ES" sebagaimana bukti surat keterangan Kelurahan Tanjung Tiram
pada tanggal 29 Nopember 2018 dengan Nomor : 470 / 193 / KEL-TT/ 2018
atas nama SKT Misnan No.590/13/SGR-TT/2015 pada tanggal 12 Nopember
2015 SKT tersebut berada di tangan Dr "ES" dan dinyatakan hilang.
Hingga selanjutnya Hidayat
yang berada di Malaysia melalui Kamalia dan Misnan mempertanyakan
kembali surat tanah SKT dan pengurusan IMB Ruko nya kepada Dr "ES",
Namun Dr " ES" selalu berkilah dengan mengatakan "Nanti" dan "Tunggu"
yang akhirnya mengatakan SKT atas nama Hidayat dan Pasutri Misnan /
Kamalia hilang disebabkan rumah Dr " ES" dimasuki maling.
Hingga
pada suatu ketika korban menemui Khairil Aswat untuk meminta bantuan
nya agar dapat menyelesaikan kasus perkara penggelapan Dua (2 ) surat
SKT atas nama Hidayat dan Pasutri Misnan / Kamalia dengan memberikan
surat kuasa diatas materai 6000 pada tanggal 12 Desember 2018.
Selanjut
nya Khairil Aswat pun melaporkan Perkara penggelapan surat tanah SKT
Hidayat ke pihak Polres Batubara berdasarkan laporan Nomor : LP / 08 / I
/ 2019 / SU / Res Batubara pada tanggal 09 Januari 2019 Atas tindak
Pidana Penggelapan atas dasar bukti,keterangan dan saksi yang sudah
diperiksa tim penyidik Polres Batubara sebagaimana salah satu bukti
surat keterangan Kelurahan Lab.Ruku dengan Nomor : 470 / D31 / LR / XII /
2018 atas pernyataan Hidayat yang menerangkan bahwa SKT atas nama
Hidayat No.593.83/15/LR/II/2011 ada di tangan saudara Dr " ES" yang
menyatakan surat tanah Hidayat telah hilang.
Setelah
melalui proses demi proses 8 bulan kurang lebih lamanya tahapan
penyidikan perkara, Maka Tim penyidik Polres Batubara mengeluarkan Surat
Pemberitahuan Penyidikan Hasil Perkara dan memutuskan perkara di SP3
atau SP2Lid atau dihentikan berdasarkan tidak cukup bukti.
Namun
untuk diketahui bahwa sebelum surat SP2HP yang isi nya SP3 atau
Menghentikan penyidikan perkara kasus dugaan penggelapan SKT Hidayat
pada tanggal 26 September 2019 di terima Khairil Aswat di Lima puluh,
Sebelumnya telah ada kata kesepakatan damai antara pelaku Dr "ES" dan
korban Hidayat serta Kamalia tanpa menggunakan jasa kuasa pelapor
sebagaiman petikan surat perdamaian yang telah dikonsep oleh Khairil
Aswat sebagai orang yang di kuasa kan sebagai pelapor tertanggal 24
September 2019 untuk urusan perdamaian dan pencabutan perkara.
Reporter : Tim
Editor : Diko
No comments