Ranperda Pencegahan Perumahan dan Pemukiman Kumuh Disetujui DPRD Deli Serdang
SUARA DESA | Lubuk Pakam -
DPRD Kabupaten Deli Serdang menyetujui Ranperda (Rancangan peraturan
daerah) Kab. Deli Serdang Tentang
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman
Kumuh ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Hal ini ditetapkan dalam
Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Deli Serdang, Jum’at (21/1) Lubuk Pakam
Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, Rapat
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) serta
pendapat seluruh fraksi di DPRD Deli Serdang.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan
keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Deli Serdang dengan Kepala Daerah Kab. Deli
Serdang . Penandatanganan dilakukan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Timur Sitepu,
Kamaruzzaman S.Ag dan Imran Obos SE dan Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf
Siregar. Hadir juga mewakili forkopimda, staff ahli, para asisten dan kepala OPD.
Wakil
Bupati HMA Yusuf Siregar dalam pidatonya mengatakan untuk pembahasan
Ranperda ini telah dilakukan beberapa langkah dan tahapan dan diakhiri
dengan
persetujuan bersama DPRD Kabupaten Deli Serdang pada hari ini.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sangat mengapresiasi DPRD Kab. Deli
Serdang atas persetujuan terhadap Ranperda tentang pencegahan dan
peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan harapan
dapat
diimplementasikan dengan baik dimasa yang akan datang.
Lanjut Wabup, kawasan perumahan dan permukiman di Kab. Deli
Serdang membutuhkan adamya penanganan tersendiri agar dapat dilakukan
pencegahan timbulnya kawasan kumuh baru serta peningkatan kualitas terhadap
kawasan kumuh yang telah ada. Sebelum adanya Ranperda ini pemerintah Kab. Deli
Serdang telah melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas perumahan dan
permukiman kumuh seperti pembangunan drainase, sanitasi, air bersih, jalan
lingkungan dan permukiman layak huni.
Dengan adanya peraturan daerah tentang
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh ini, upaya yang
dilakukan pemerintah Kab. Deli Serdang akan lebih maksimal karena telah
memiliki landasan hukum, sehimgga amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan
permukiman serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor
14/PRT/M/2018 tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
Dan Wabup Mengarapkan semoga keputusan yang diambil melalui
rapat paripurna DPRD pada hari ini terhadap persetujuan Ranperda tentang
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh ini benar-benar dapat memberi kontribusi yang berarti bagi seluruh
masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya
Ketua Pansus Ranperda tentang pencegahan dan
peningkatan kulitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Zul
Amri ST pada laporanmya mengatakan diantaranya mengatakan Kondisi
kumuh dewasa ini sering
dijumpai, terutama pada kawasan kota-kota besar di negara-negara yang
sedang
berkembang.
Secara umum ,daerah kumuh (Slum Area) diartikan sebagai
suatu
kawasan pemukiman ataupun bukan kawasan permukiman yang dijadikan
sebagai
tempat tinggal dengan bangunan-bangunan berkondisi substandar atau tidak
layak
dihuni oleh penduduk dengan kepadatan tinggi.
Badan Pusat Statistik (BPS) dalam buku pedoman definisi
operasional indikator MDG’S menyebutkan , daerah kumuh adalah daerah dan
kawasan tempat tinggal (Hunian) yang dihuni sekelompok orang yang menempati
bangunan sementara, tidak ada akses air yang aman untuk diminum, tidak ada
fasilitas sanitasi yang layak dan kondisi lingkungan yang tidak memadai
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang
perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan
untuk menetapkan lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan
permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota dan memfasilitsai peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat
kabupaten/kota.
Pansus DPRD Deli Serdang melakukan Kunjungan kerja konsultasi DPRD ke Kantor DPRD
Tanggerang Selatan Provinsi Banten pada tanggal 12-14 September 2019 sebagai
daerah percontohan. Kami selaku pimpinan dan anggota panitia khusus (Pansus)
DPRD Deli Serdang dengan segala kerendahan hati menyampaikan ucapan terima
kasih yang sebesar-besarnya.
Semoga usaha untuk meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat Kabupaten Deli Serdang melalui pengaturan perumahan kumuh
dan permukiman kumuh ini sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Deli Serdang
yaitu dengan daerah dan wilayahnya maju dan sejahtera dengan masyarkatnya
religius dan rukun dalam kebhinekaan.
Editor : Diko
No comments