Seorang Sales dan Residivis di Makassar Pesan Ganja dari Medan

SUARA DESA | Makassar -
Dua pria berinisial RZ (28) dan MD (28) diciduk petugas gabungan dari BNNP Sulsel dan Bea Cukai, Sabtu (31/8). Keduanya tersangka kepemilikan ganja seberat 1,3 kilogram pesanan dari Medan, Sumatera Utara.
Keduanya mendekam di tahanan BNNP Sulsel, sedangkan barang bukti 1,3 kg ganja disita. Selanjutnya penyidik mengejar lelaki berinisial S yang berperan sebagai pemilik ganja. Kasus ini terungkap saat petugas memeriksa paket kiriman dari Medan di cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
"Petugas lakukan pemeriksaan bersama terhadap paket itu dan hasilnya positif berisi ganja. Selanjutnya paket itu diteruskan ke salah satu biro jasa pengiriman barang di Jalan Boulevard. Dilakukan Controlled Delivery dan didapati paket tersebut dijemput berinisial S," kata Kasi penyidik BNNP Sulsel Kompol Yeri S Mangiri di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar, Jumat (6/9).
Dari driver ojek online ini, diketahui jika paket itu dipesan MD melalui aplikasi. "Dikembangkanlah dan lelaki MD ditangkap di kediamannya di Jalan Bambapuang. Dari MD ini, menyebut kalau ganja itu milik lelaki RZ. Tim lalu bergerak mencari lelaki RZ dan didapati di kediamannya, salah satu bengkel di kompleks Hartako, Jalan Perintis Kemerdekaan," lanjut Yeri S Mangiri.
RZ berperan sebagai pembeli ganja. Setelah mendapat informasi barangnya telah dikirim, RZ kemudian mengirimi foto resi pengiriman ke lelaki MD melalui WhatsApp. Lalu MD mengambil barang itu melalui jasa driver online.
"RZ dan MD tersangka, satu lagi lelaki berinisial Sa dari Medan jadi DPO. Adapun lelaki S, driver online hanya jadi saksi karena terbukti penjemputan dilakukannya karena semata sekaitan pekerjaannya sebagai driver ojek online dan dibuktikan dengan pemesanan lewat aplikasi oleh lelaki MD," ujarnya.
Selain mengamankan 1,3 kg ganja, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel, satu lembar resi pengiriman dan satu lembar Kartu Identitas para tersangka.
Penyidik BNNP Sulsel Iptu Ahmad Budiarto menambahkan, RZ adalah residivis yang baru bebas dari tahanan. Tahun 2017, RZ ditangkap karena kepemilikan sabu dan bebas tahun 2018. Adapun MD seorang sarjana jurusan perikanan dari salah satu perguruan tinggi terkemuka di Makassar dan kini profesinya sales barang kelontongan.
"Keduanya ini kawan baik dan sudah lama dan sama-sama pemakai narkotika. Lelaki RZ sebenarnya hanya pesan 200 gram dengan mentransfer uang Rp3 juta tapi kenapa barang yang tiba 1 kilogram lebih," kata Iptu Ahmad Budiarto.
Dua tersangka dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 sampai dengan pasal 114 junto pasal 132, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sumber : Merdeka
Editor : Sapta
No comments