Sikapi Insiden Pemukulan Wartawan di Makassar AIPEKSS Sampaikan Rasa Keprihatinan

SUARA DESA | Sulawesi Selatan -

Ungkapan keprihatinan dilontarkan Ketua Assosiasi Insan Pers Kabupaten Sulawesi Selatan
(AIPEKSS) Pusat Kabupaten Bantaeng, Cabang Kepulauan Selayar, Fadly Syarif, S.I.KOM, menyusul  insiden kekerasan yang dialami oleh wartawan Antara, Darwin Fatir, dan wartawan Makassar Today, Ishak Pasabuan.

Pria kelahiran Bontokamase, Kabupaten Bulukumba tersebut, sangat menyesalkan insiden pemukulam terhadap wartawan, yang [ada saat kejadian, sedang bertugas meliput aksi unjuk rasa (unras) mahasiswa di gedung DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan yang berakhir ricuh.

Kejadian ini dinilai telah mencederai kebebasan pers dan melanggar ketentuan Bab VIII, Pasal 18 Ayat (1) satu, Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 yang secara tegas dan detail menyebutkan,  bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Terkait akan hal tersebut, Fadly berharap agar pelaku pemukulan terhadap Darwin Fatir, dan Ishak Pasabuan dapat diusut tuntas untuk kemudian diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kejadian ini diharapkan menjadi insiden terakhir yang menimpa wartawan sebagai penyaji berita di ruang publik dan tidak lagi berulang pada moment-moment lainnya dengan mengingat, dan mempertimbangkan posisi wartawan sebagai peliput. Wartawan, bukan pelaku tindak pidana pencurian dan sejenisnya yang bisa digebuki begitu saja, pungkas Fadly dengan nada sedih.  

Pernyataan keprihatinan ini dilontarkan Pimpinan Assossiasi Insan Pers Kabupaten Selatan-Selatan (AIPEKSS) Pusat Kabupaten Bantaeng, Cabang Kepulauan Selayar, sebagai wujud solidaritas antar sesama insan Pers melalui lembaran press realease yang dilayangkan kepada wartawan pada hari Jum’at, (27/09) dini hari. 

Reporter : fadly 
Editor : Diko

No comments

Powered by Blogger.