Aniaya Teman Hingga Tewas, Umar Nasution Terancam 18 Tahun Penjara

SUARA DESA | Labuhan Deli -

Kepolisian Sektor Medan Barat berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Nurdin (48) warga Jalan Utama Gang Pengabdian Dusun X Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Kamis 3/10/2019.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Herison Manulang mengatakan, pelaku Umar Nasution (65) dibekuk dirumahnya di Jalan Sekata Kecamatan Medan Barat tanpa perlawanan.

Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan balok kayu yang ada pakunya. Korban tewas di RS Adam Malik dengan mengalami pendarahan akibat luka dibagian kepala.

Peristiwa berawal saat korban meminta kain bekas miliknya kepada pelaku dengan nada keras dan menyabetkan sapu ke pelaku. Tidak terima dengan hal itu, pelaku mengambil balok kayu dan menghantamkan ke kepala korban hingga korban tak berdaya.

Usai memukul korban pelaku pun meninggalkan korban begitu saja. Teman korban yang berada di lokasi langsung melarikan korban kre rumah sakit dan korban tewas usai mendapatkan perawatan.

Kini pelaku beserta barang bukti balok kayu sudah diamankan petugas guna kepentingan penyelidikan. Tersangka terancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 18 tahun penjara, jelas Iptu Herison.

Reporter : Panji
Editor : Sapta

No comments

Powered by Blogger.