Bupati Zahir : Siswa Masih Tanggung Jawab Kita
SUARA DESA | Batubara -
Melalui Surat
Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik
Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.Menurut Zahir, Surat Edaran ini perlu dipahami dan dilaksanakan sebagaimana intruksi Mendikbud.
"Siswa
harus kami lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di
dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang
bersangkutan," hal tersebut dikatakan Mendikbud, Muhadjir Effendy
melalui keterangan tertilisnya usai menandatangai Surat Edaran Nomor 9
tahun 2019 di Jakarta, (27/9).
Masih
menurut Kemendikbud, Muhadjir Effendy bahwa aksi unjuk rasa yang
dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan,
kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan
dirinya.
Terkait hal
tersebut dan untuk mencegah kejadian yang sama, Bupati zahir mengatakan
bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
(Kemendikbud RI) sudah mengambil langkah-langkah pencegahan. Salah
satunya dengan Surat Edaran yang ditujukan untuk para pemimpin daerah
yang berkepentingan seperti Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Dinas
Pendidikan setempat.
“Untuk
pemerintahan yang lebih baik, juga masa depan dan perkembangan mental
serta pendidikan moral anak-anak kita semua,” kata Bupati Zahir, di
Lapangan Bola Kaki Kelurahan Lima Puluh usai mengikuti upacara Hari
Kesaktian Pancasila Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu
Bara, (1/10).
Lanjut
Zahir saat dimintai keterangannya oleh awak media tentang peristiwa yang
terjadi dimana anak2 sekolah atau pelajar turut dalam unjuk rasa
seperti yang terjadi kemaren Senin (30/9) di depan Kantor Bupati Batu
Bara mengatakan, secara pribadi dan selaku orangtua atas nama pemerintah
sangat kecewa dan sangat menyayangkan sampai anak2 atau sekelompok
peserta didik ikut serta.
Semoga kejadian serupa atau seperti kemaren
tidak terjadi di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten kita Batu Bara
Tanah Bertuah ini, dan kita memberikan apresiasi kepada Kapolres Batu
Bara, AKBP R. Simatupang dan jajarannya dengan cepat menangani
sekelompok peserta didik yang ikut melakukan unjukrasa, ujarnya.
Didalam
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 ini dilandasi dua Undang-undangan dan
Peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebut zahir lagi.
Antara
lain yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dalam
Pasal 15 huruf d menyatakan setiap anak didukung untuk mendapatkan
perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur
kekerasan.
Kedua,
Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa, satuan pendidikan wajib
menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi peserta didik dalam
pelaksanaan kegiatan atau pembelajaran di sekolah maupun kegiatan
sekolah di luar satuan pendidikan.
Ketiga,
Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada
Penyelenggaraan Pendidikan yang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan
huruf b menyatakan, pihak keluarga berperan mencegah peserta didik dari
perbuatan yang melanggar peraturan satuan pendidikan dan/atau yang
mengganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis
dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.
Masih
menurutnya, bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tersebut sebagai kontrol
sistem. Hal itu perlu dilakukan oleh semua pihak. Mulai pertama
lingkungan sekolah, baik tenaga guru maupun tenaga kependidikan serta
para siswa. Kedua lingkungan tempat tinggal dan masyarakat, mulai dari
keluarga, RT/RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan
seterusnya.
"Siswa itu
masih tanggung jawab Kita ( guru dan orangtua serta Masyarakat ), karena
menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang
dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri,"
tambahnya
Ditempat
terpisah Plt. Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus mengatakan sebagaimana
harapan Pak Bupati Batu Bara, Zahir tadi mengajak semua kita terkhusus
peserta didik dan masyarakat Batu Bara mari kita jaga kebersamaan dengan
kondusifitas di wilayah Batu Bara menjelang pelantikan Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia yang akan di laksanakan dalam bulan
Oktober ini juga.
Masih kata ilyas, di tengah
perkembangan teknologi saat ini, arus informasi jadi berlalu-lalang
cepat sekali. Hoax alias informasi palsu pun ikut pula bermunculan.
Agar
tak terjadi korban, tentu butuh kewaspadaan. Salah satu caranya adalah
tak langsung menelan bulat-bulat kabar yang didapat. Jangan mudah
percaya terhadap isu -isu yang beredar khususnya di media sosial, cek
and ricek bantu anak anak kita terhadap isu - isu yang belum tentu
kebenarannya.
Perlu diketahui, saat ini sangat mudah sekali untuk
membuat fake chat alias obrolan palsu WhatsApp. Ada beragam aplikasi
yang dapat digunakan, baik dalam versi website maupun mengunduh aplikasi
mobile, ujar mantan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Pemprovsu ini.
“Mari
kita membantu satu sama lainnya, saling ingat mengingatkan jika ada
informasi ataupun isu, yang perlu diperhatikan adalah mencari dari
berbagai sumber. Cari kebenaran dan sumber informasi yang dapat
dipercaya juga dapat dipertanggungjawabkan,” imbaunya mengakhiri
perbincangan dengan awak media.
Reporter : Aswat
Editor : Diko
No comments