Pemkab DS Gelar Tatap Muka Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
SUARA DESA | Lubuk Pakam -
Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang tarsparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang yang berkwalitas.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang tarsparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang yang berkwalitas.
Pemkab
Deli Serdang melalui Dinas Komunikasi
dan Informatika Deli Serdang menggelar forum tatap muka bertemakan “Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi” diikuti seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, BUMD para Camat se
Kabupaten Deli Serdang di gedung PPUD( Pusat
Promosi Unggulan Daerah ) Deli Serdang Tg Morawa, Kamis (3/10).
Forum tatap muka yang dibuka oleh Bupati Deli Serdang H.Ashari Tambunan diwakili Kadis Kominfo Drs. Haris Binar Ginting dalam sambutannya mengatakan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan tatap muka ini yaitu UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Nomor 08.A Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Forum tatap muka yang dibuka oleh Bupati Deli Serdang H.Ashari Tambunan diwakili Kadis Kominfo Drs. Haris Binar Ginting dalam sambutannya mengatakan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan tatap muka ini yaitu UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Nomor 08.A Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dijelaskan juga bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah, berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dengan keberadaan
PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena ditangani lewat satu pintu,bertanggung jawab di
bidang penyampaian, pendokumentasian penyediaan dan atau pelayanan informasi di
badan publik.
Forum tatap muka yang menghadirkan Nara Sumber Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Sumatera Utara, Iwan Sutani Siregar SSTP, MSi, menyampaikan materi Keterbukaan Informasi Publik, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut Drs Eddy Syahputra AS, Msi, tentang penerapan pengevaluasian dalam uji konsekwensi dan uji kepentingan publik dan Kepala V divisi penyelesaian sengketa informasi Komisi Informasi Sumut Meyssalina M.I Aruan Ssos. tentang Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Diantaranya
menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang, setiap
orang berhak melihat dan mengetahui
informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik,
mendapatkan salinan informasi melalui
permohonan dan/atau menyebar luaskan informasi publik.
Setiap permohonan informasi publik juga berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut ,dan setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh ionformasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Sedangkan informasi publik yang dikecualikan sesuai fasal 2 ayat 14 UU no 4 tahun 2008, adalah bersifat rahasia sesuai dengan UU kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekwensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup infoprmasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Editor : Diko
No comments