Bawa Daun Ganja Didalam Mobil Riski Dibekuk Polisi
SUARA | Pangkalan Berandan -
Personil Polsek Pangkalan Berandan mengamankan 1 orang laki-laki diduga memiliki, menyimpan dan
menguasai narkotika jenis daun ganja kering, sesuai nomor : LP / 177 /
XII / 2019 / SU / LKT / Sek - Berandan, Tanggal 13 Desember 2019.
Ya,
benar ada 1 orang pelaku bernama Riski D (34) Warga Jalan Haji Kenan
RT 02/08 Bojong Sari Baru Sawangan Kota Depok," ujar Kasat Narkoba
Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH melalui Humas Polres Iptu Rochmat
kepada wartawan.
Tersangka diamankan didepan Pos
Lantas Bukit 1 Pangkalan Berandan, Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan
Brandan Barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara," ujarnya.
Barang
buktinya 1 bungkus kertas warna putih didalamnya diduga narkotika jenis
ganja kering dan 1 buah tas sandang warna hitam merk eiger.
Lebih
lanjut ucap Iptu Rochmat, awalnya hari Jumat Tgl 13 Desember 2019,
sekira Pukul 00.30 Wib dini hari. Personil Satlantas bersama Unit
Reskrim Polsek Pangkalan Berandan melakukan Sweping di depan Pos Lantas
Bukit 1 Tangkahan Durian.
"Saat
melintas mobil Daihatsu Xenia dengan nomor Pol 1588 FG lalu dihentikan.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan isi didalam mobil dan di
dapati tas sandang yang diletakkan dibelakang tempat duduk depan,"
sambungnya.
Waktu dibuka
tas sandang itu ternyata didapati 1 bungkus kertas warna putih diduga
berisi narkotika jenis daun ganja kering. Ketika diinterogasi tersangka
mengaku BB itu miliknya untuk di pakai.
Selanjutnya
tersangka dan BB dibawa Mapolsek Pangkalan Berandan guna proses hukum
lebih lanjut. Dan akan segera mengirim BP ke Sat Narkoba Polres
Langkat," tandasnya. (Sri)
No comments