Berkah Natal Untuk Ribuan Napi di Sumatera Utara
SUARA I Medan -
Momentum Natal 2019 kali ini menjadi berkah tersendiri bagi para
narapidana yang ada di Sumatera Utara (Sumut). Berkah Natal ini
dirasakan oleh sebanyak 2.518 wargabinaan di Sumut karena mendapatkan remisi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut mengeluarkan Remisi
Natal 2019 untuk 2.518 orang wargabinaan. Dari jumlah ini, sebanyak 76
orang diantaranya akan langsung bebas pada 25 Desember 2019.
"Remisi Khusus I yang menerima 2.442 wargabinaan dan Remisi Khusus
II atau bebas langsung 76 orang. Total 2.518 wargabinaan di Sumut
menerima remisi Natal 2019," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Sumut, Josua Ginting, Selasa (24/12/2019).
Untuk narapidana yang menerima Remisi
Khusus I mendapat potongan masa tahan mulai 15 hari hingga 2 bulan.
Penerima Remisi Khusus II, yang menerima remisi 15 hari berjumlah 14
orang, 1 bulan 55 orang, 1 bulan 15 hari 5 orang, dan 2 bulan 2 orang.
“Sebanyak 76 narapidana ini akan bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan ini,” ujarnya dikutip liputan6.
Josua menerangkan, para narapidana yang mendapatkan remisi sedang
menjalani hukuman karena sejumlah perkara pidana. Sebanyak 2.143 orang
diantaranya terlibat perkara kriminal umum, dan sisanya narapidana yang
terlibat perkara pidana khusus.
“Sebanyak 366 orang yang mendapat remisi
sesuai Perarturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dan 9 orang
memperoleh remisi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. SK
akan diserahkan pada masing-masing Lapas dan Rutan di Sumut,” Josua
menandaskan.
No comments