Dr Benny Direktur PT Sari Opal Nutrition Diringkus Polisi
SUARA | Medan -
Team
unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut bersama Tim Satreskrim
Polresta Medan selama hampir dua bulan melakukan pengejaran, akhirnya
berhasil meringkus tersangka dr. Benny Hermanto di Jakarta, Kamis
(12/13/2019 malam.
Benny
tampak dikawal beberapa orang petugas dibawah pimpinan AKP Firdaus,
Kanit 2 Subdit 3 Poldasu, memboyong tersangka Benny Hermanto dan tiba di
Medan melalui Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera
Utara. Jumat (13/12) sekira pukul 08.30 WIB.
Dalam
keadaan tangan diborgol dr. Benny terlihat tenang dan sehat. Hanya saja
dia tidak mau memberi komentar saat ditanya kasus yang menjeratnya.
"Mau dibawa ke markas Polda dulu, setelah itu ke Polresta," kata AKP Firdaus.
Sebelumnya
diberitakan, Satreskrim Polresta Medan memasukkan dr. Benny ke dalam
daftar pencarian orang (DPO) pada 16/10/2019 lalu dengan surat bernomor
DPO/733/X/Res.1.11/2019/Reskrim.
Terhitung sejak itu dia menjadi target penangkapan. Disebutkan di surat DPO, dr. Benny beralamat di Ruko Green Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat).
Terhitung sejak itu dia menjadi target penangkapan. Disebutkan di surat DPO, dr. Benny beralamat di Ruko Green Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat).
Benny Hermanto ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, melanggar pasal 378 dan 372 serta subsider pasal 379a KUH Pidana.
Dr.
Benny yang merupakan Direktur PT Sari Opal Nutrition diadukan oleh
mitra bisnisnya Suryo Pranoto yang tak lain adalah Direktur PT Opal
Coffee Indonesia. Melalui pengacaranya, Tjang Sun Sin. dr Benny disebut
ingkar membayar uang pembelian kopi.
Atas
penetapannya sebagai tersangka oleh Satreskrim, dr. Benny sempat
melakukan perlawanan melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri
Medan. Namun upayanya kandas pada 1/10/2019.
Oleh hakim PN dinyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan adalah sah. Setelah itu dia menghilang hingga akhirnya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. (Asen, rel)
Oleh hakim PN dinyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan adalah sah. Setelah itu dia menghilang hingga akhirnya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. (Asen, rel)
Editor : Sapta
No comments