Polisi Sektor Besitang Bekuk Terduga Pengedar Sabu
SUARA | Besitang -
Sat Reskrim Polsek Besitang Polres Langkat membekuk
seorang laki-laki terkait kasus diduga menyimpan, menguasai dan memiliki
narkotika jenis shabu-shabu, Senin (16/12/2019) Pukul 13.30 WIB.
Penangkapan
tersangka Suaib (29) diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu tanpa
ijin dan sesuai nomor LP/ 74 / XII/ 2019/LKT/Sek. Besitang Tgl 16
Desember 2019," ucap Humas Polres Langkat Iptu Rochmat kepada wartawan.
Warga
nelayan asal Dusun IV Bukit Pelita Desa Bukit Selamat Kecamatan
Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara itu diamankan di Jalan Medan -
Banda Aceh di Dusun IV bukit pelita Desa Bukit Selamat.
"Barang buktinya ada 22 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan shabu-shabu berat brutto 1.88 gram," tuturnya.
Sebelumnya
Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH mendapat informasi yang layak
dipercaya dari masyarakat menyebutkan bahwa di Dusun IV Bukit Pelita
Desa Bukit Selamat.
"Sedang
berlangsungnya ngecak (membungkusi) shabu. Berdasarkan info berharga
tersebut Kapolsek Besitang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda
Ferry Sirait, melakukan lidik diseputaran TKP," sambungnya.
Usai melakukan lidik ternyata A1, maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku sedang berada diseputaran rumahnya.
Kanit
Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team mengamankan pelaku berikut
barang bukti 22 plastik klip serta membawanya ke Mapolsek Besitang guna
proses lebih lanjut," tandasnya. (Sri)
No comments