Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis Histeris
SUARA | Jakarta -
Teka teki nasib Zul Zivilia terjawab sudah. Zul Zivilia telah menjalani sidang putusan kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang Zul Zivilia sempat tertunda lantaran menunggu azan Ashar berkumandang. Setelahnya, sidang langsung kembali dilanjutkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu
(18/12/2019), Zul Zivilia dijatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Zul Zivilia hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin,
masing-masing terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum," kata hakim ketua di
dalam sidang.
Dalam putusan majelis hakim, Zul Zivilia dijatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin dengan
pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Apabila
tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu tahun," lanjutnya.
Selama sidang berlangsung, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, tak
berhenti menghapus air mata yang membasahi wajahnya. Saat putusan
tersebut dibacakan, istri Zul Zivilia tak kuasa menahan kesedihannya.
Tangisnya semakin pecah saat mengetahui sang suami harus mendekam di
penjara selama 18 tahun. Istri Zul Zivilia tak berhenti menangis hingga
ia meninggalkan ruang sidang.
No comments