Polisi Temukan 50 Gram Ganja Dirumah Peri
SUARA | Langkat -
Sat Reskrim Polsek Secanggang Polres Langkat,
mengamankan seorang laki-laki diduga menyimpan, menguasai, memiliki dan
menyalahgunakan narkotika jenis ganja tanpa ijin, Sabtu (04/01/2020)
Pukul 23.00 WIB.
Pelaku
adalah Peri (35) Warga Desa Ara Condong Kecamatan Stabat, Kabupaten
Langkat Sumatera Utara," ujar Kasubbag Humas Polres Langkat AKP. Rohmat
kepada wartawan, Minggu (05/01).
Petugas menyita barang bukti 50 gram daun ganja kering yang dibalut pakai plastik warna hitam. Sebelumnya
ujar AKP Rohmat, unit Reskrim mengamankan Ruri Andika cs. Setelah
dilakukan pengembangan, team kembali menangkap Peri di Dusun XI Desa Ara
Condong.
Sebelumnya
Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH, memerintahkan Kanit
Reskrim Iptu Amrizal Hsb SH beserta anggota menuju ke kediaman Peri.
Setiba
di TKP bersama Kadus team melakukan penggeledahan dengan disaksikan
oleh pelaku Peri. Saat itu team menemukan bungkusan plastik berisi daun
ganja kering yang diletakkan di samping lemari kamarnya.
Selanjutnya tersangka dan BB diamankan dan dibawa ke Polsek Secanggang guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. (Sri)
No comments