Sedang Asyik Sedot Sabu Dua Pelaku Diringkus Polisi
SUARA | Besitang -
Polsek Besitang Polres Langkat mengamankan 2 orang
laki-laki diduga pelaku menyimpan, menguasai, memiliki dan
menyalahgunakan narkotika jenis sabu tanpa ijin, Rabu (08/01/2020) Pukul
00.30 WIB.
Kapolres
Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK saat dikonfirmasi wartawan melalui
Humas Polres AKP Rohmat mengatakan, penangkapan sesuai nomor LP/ 03 / I/
2019/LKT/Sek. Besitang Tgl 08 Januari 2020.
Kedua
tersangka Zubir Joilani (42) Warga Desa Cot Asan Aceh Timur dan
rekannya M. Nur (29) Warga Desa Pulou Aceh Timur," terangnya.
Keduanya ditangkap tepat di Jalan Medan - Banda Aceh Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Berikut barang bukti 2 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu berat bruto 0,34 gram.
Sebelumnya
Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH mendapat informasi yang layak
dipercaya. Mengatakan bahwa di Bukit Selamat sedang berlangsung pesta
narkoba.
Menindaklanjuti
info dimaksut, Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian memerintahkan Kanit
Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team untuk melakukan lidik dan
penangkapan terhadap pelaku," lanjutnya.
Setelah team melakukan lidik diseputaran TKP, dua orang laki-laki terlihat hendak melakukan pesta narkoba didalam sebuah rumah.
Saat
itu team langsung menangkap kedua pelaku. Dan dari ke 2 tersangka
didapati 2 bungkus barang bukti sabu, berikut alat bong penghisap sabu.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan BB diboyong
ke Mapolsek Besitang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,"
imbuhnya. (Sri)
No comments