Penyuap Wali Kota Medan Divonis Dua Tahun Penjara
SUARA | Medan -
Kasus suap yang menjerat Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin,
menemui babak baru. Terkait kasus ini, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan
Umum (PU) non aktif Kota Medan, Isa Ansyari, dijatuhi hukuman dua tahun
penjara dan denda Rp200 juta serta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman tersebut
dikarenakan Isa Ansyari terbukti bersalah menyuap Dzulmi Eldin sebesar
Rp530 juta.
Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Isa Ansyari penjara 2 tahun, denda
Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim
Abdul Azis dalam persidangan di PN Medan, Kamis (27/2/2020).
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Isa Ansyari lebih rendah
dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Isa Ansyari sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250
juta subsider 6 bulan kurungan. Mengenai putusan, terdakwa menerima dan
JPU KPK pikir-pikir.
"Kami konsultasikan dengan pimpinan," sebut JPU KPK, Iskandar dikutip liputan6.com..
Persidangan merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Dzulmi Eldin
dan kawan-kawan pada Selasa, 15 Oktober 2019 hingga Rabu, 16 Okrober
2019.
Dzulmi Eldin, Isa Ansyari, dan Samsul Fitri Siregar (Kepala Sub
Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan) dijadikan tersangka.
Sejauh ini baru Isa yang diadili. Sesuai dakwaan, Isa memberi suap bersama Samsul dengan maksud agar Dzulmi Eldin mempertahankan jabatan Isa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.
No comments