Sosialisasikan e-Tilang Info, Kejari Bersama Diskominfo Langkat Gelar Dialog Interaktif
SUARA | Stabat -
Kejaksaan Negeri
(Kejari) Langkat bekerja sama dengan Diskominfo Langkat menyelenggarakan dialog
interatif Jaksa Menyapa terkait penggunaan aplikasi e-Tilang Info, melalui radio Anggraini Kalmaira atau AK FM 107 MHZ
Stabat, Senin (17/2/2020).
Hadir dari
Kejari Langkat Kasubsi Pratut Renhard Harve Sembiring, Jaksa Fungsional Obrika
Simbolon dan Staf Intelejen M.Waliyullah.
Sementara dari Diskominfo Kasi Pengembangan SDM PTAI Ibdadih Rahman, Kasi Penerbitan dan Pameran
IKP Sukiman dan Plt Kasi Pengumpulan Informasi IKP Dian Wahyudi.
Dipandu reporter
Mbak Ria, Renhard menjelaskan, saat ini sudah ada e-Tilang, manfaatnya
memudahkan proses pembayaran denda tilang, sehingga tidak perlu lagi datang
untuk menghadiri sidang penilangan.
Penerapan
e-Tilang sendiri diberlakukan mulai awal tahun 2017, namun masih banyak yang belum
tahu mengenai e-Tilang ini. Jadi dialog interatif ini, diharapkan dapat
mensosialisasikan e-Tilang ke masayarakat luas, sehingga banyak masyarakat yang
memahami fungsi dari e-Tilang.
“Khususnya
untuk masyarakat Langkat,”ujarnya.
Selanjutnya,
semakin terinci Renhard menerangkan, penerapan e-Tilang, memiliki berbagai
manfaat, baik bagi pengendara maupun polisi. Berikut di antaranya:
1. Dapat
memudahkan pelanggar untuk menyelesaikan proses tilang. Pelanggar tidak perlu
hadir dalam persidangan dan menerima informasi secara praktis melalui SMS atau
cek langsung di website resmi pengadilan negeri wilayah pelanggaran terkait.
2.
Transparansi uang dari pihak kepolisian. Jumlah denda yang dibayarkan juga
sudah
ditentukan melalui aplikasi.
3.
Pelanggar bisa mengatur waktu penyelesaian perkara sehingga bisa disesuaikan
dengan kesibukan hariannya.
4. Semua
data pelanggaran tercatat pada sistem, sehingga mudah dipantau untuk kepatuhan
mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku baik dari pihak pelanggar maupun
kepolisian.
Sedangkan untuk
proses pembayaran denda e-Tilang, sambung Renhard, bisa dilakukan melalui semua
ATM bank, langsung menemui Teller bank atau mendatangi kantor Kejaksaan dilokasi
hukum ditilang, sesuai tanggal sidang yang tertera pada surat tilang.
“Jika memilih
untuk membayar denda tilang melalui online, sebelumnya harus mendapatkan kode BRIVA
sebagai nomor rekening virtual account tujuan pembayaran dengan cara cek denda
di website http://www.etilang.info/,” paparnya.
Ia juga
memaparkan, bahwa prosedur e-Tilang ini memakan waktu kurang lebih satu sampai
dua minggu. Jika pada saat terkena e-Tilang tidak mempunyai cukup uang untuk membayar
denda sehingga melewati jadwal sidang. Dapat mengajukan persidangan sendiri
setelah melewati tanggal sidang yang sebelumnya ditetapkan.
“Jadi
nanti, hanya membayar sejumlah denda yang telah ditetapkan
persidangan,”ungkapnya.
Untuk
mendaftar persidangan sendiri, kembali Renhard menerangkan, bisa melakukannya
secara online dengan mengunjungi website resmi Kejari
wilayah setempat. Tanggal kehadiran sidang minimal dua hari setelah pendaftaran
dilakukan. Pelayanan sidang melalui pendaftaran sendiri berjalan pada hari
Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WIB.
Sementara Sukiman,
selain mendukung pihaknya juga berharap dialog interatif ini, dapat memberikan
informasi mendalam terkait penggunaan e-Tilang, sehingga masyarakat Langkat
semakin mengerti dan memahami penggunaan dan kemanfaatan e-Tilang.
Dukungan tersebut,
kata Sukiman, Diskominfo Langkat akan merilis berita dan menerbitkannya di
media yang bekerjasama dengan Diskominfo, baik media cetak maupun online,
sehingga sosialisasi e-Tilang ini semakin meluas disemua lapisan masyarakat. (pas)
No comments