Demi Cegah Penularan Covid-19, Polisi Bubarkan Pesta Perkawinan di Gorontalo Utara
SUARA | Gorontalo -
Imbauan agar tidak menggelar pertemuan massal dalam masa pandemi corona covid-19, rupanya belum sepenuhnya dipahami, serta dilaksanakan oleh masyarakat.
Buktinya, sebuah acara pesta perkawinan digelar di Desa Titidu,
Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) di tengah pandemi Corona Covid-19. Akibatnya, acara itu harus dibubarkan paksa oleh petugas Kepolisian.
Informasi yang dirangkum dan dilansir dari liputan6.com, pesta
perkawinan itu digelar di sebuah gedung pertemuan. Sejumlah tamu dan
undangan berdatangan. Para tetamu mulai menduduki kursi yang disediakan.
Mereka tampak menunggu dimulainya acara.
Tak lama berselang, tim Polres Gorut tiba di lokasi acara. Tim
dipimpin Kasat Binmas Polres Gorontalo AKP Robio. Hadir pula Kasat
Sabhara Polres Gorut, AKP Habibi dan Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP
Syang Kalibato itu langsung mengambil tindakan.
Sebelum dibubarkan, AKP Robio, terlebih dahulu memberikan penjelasan
kepada pihak keluarga. Utamanya berkaitan dengan Maklumat Kapolri Nomor:
Mak/ 02 /III/ 2020. Yaitu kepatuhan terhadap kebijakan pemerinta dalam
rangka penanganan penyebaran Virus Corona Covid-19.
No comments