Demi Cegah Penularan Covid-19, Polisi Bubarkan Pesta Perkawinan di Gorontalo Utara

SUARA | Gorontalo -

Imbauan agar tidak menggelar pertemuan massal dalam masa pandemi corona covid-19, rupanya belum sepenuhnya dipahami, serta dilaksanakan oleh masyarakat. 

Buktinya, sebuah acara pesta perkawinan digelar di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) di tengah pandemi Corona Covid-19. Akibatnya, acara itu harus dibubarkan paksa oleh petugas Kepolisian.

Informasi yang dirangkum dan dilansir dari liputan6.com, pesta perkawinan itu digelar di sebuah gedung pertemuan. Sejumlah tamu dan undangan berdatangan. Para tetamu mulai menduduki kursi yang disediakan. Mereka tampak menunggu dimulainya acara.

Tak lama berselang, tim Polres Gorut tiba di lokasi acara. Tim dipimpin Kasat Binmas Polres Gorontalo AKP Robio. Hadir pula Kasat Sabhara Polres Gorut, AKP Habibi dan Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Syang Kalibato itu langsung mengambil tindakan.

Sebelum dibubarkan, AKP Robio, terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada pihak keluarga. Utamanya berkaitan dengan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 02 /III/ 2020. Yaitu kepatuhan terhadap kebijakan pemerinta dalam rangka penanganan penyebaran Virus Corona Covid-19.

No comments

Powered by Blogger.