9 Provinsi Ini Disetujui Terapkan PSBB untuk Cegah Penyebaran Covid-19
SUARA DESA -
Sejumlah provinsi telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Hal itu bertujuan untuk memutus
rantai penyebaran virus Covid-19 atau corona yang kini masih melanda
Indonesia.
Beberapa provinsi yang telah mengajukan PSBB untuk mencegah virus
corona tersebut sebanyak 15, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,
NTT, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Papua, Banten, Sulawesi Utara,
Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Kalimantan Utara,
Sumatera Barat dan Riau.
Dari 15 provinsi tersebut, tak semuanya disetujui untuk menerapkan
PSBB. Karena hanya ada 9 provinsi saja yang disetujui yakni DKI Jakarta,
Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Banten, Sulawesi Selatan, Sumatera
Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.
Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan pada Minggu (19/4/2020)
kemarin, untuk provinsi lain tidak disetujui atau ditolak dalam
mengajukan PSBB karena tidak memenuhi aspek epidemiologi dan aspek lain.
Lalu, 9 provinsi atau daerah tersebut, tak semua wilayah menerapkan
PSBB. Seperti di Jawa Barat hanya ada enam wilayah saja yang menerapkan
PSBB yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi,
Kota Depok yang selesai hingga 11 April 2020 dan untuk Bandung Raya
selesai pada 17 April 2020.
Untuk Jawa Tengah hanya satu yaitu Kota Tegal selesai 17 April 2020,
Riau hanya Kota Pekanbaru selesai 12 April 2020, Banten ada empat kota
yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangeran dan Tangerang Selatan selesai
12 April 2020.
Sulawesi Selatan hanya wilayah Makassar yang selesai pada 16 April 2020,
Sumatera Barat di wilayah Kabupaten atau Kota di Sumatera Barat sampai
17 April 2020, Kalimantan Selatan berada di Kota Banjarmasin selesai
pada 19 April 2020 dan Kalimantan Utara hanya di Kota Tarakan yang
selesai hingga 19 April 2020 dan DKI Jakarta yang selesai pada 7 April
2020. (Merdeka.com)
No comments