Ada Keringanan Pajak, Pengusaha Diminta Lebih Bersyukur
Pengamat pajak
sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis
(CITA), Yustinus Prastowo, menilai pemerintah telah membuat aksi yang
tepat dengan mengeluarkan insentif perpajakan guna menindaki penyebaran
wabah virus corona (Covid-19).
"Pajak yang selama ini kerap ditakuti kini menjadi penyelamat. Hemat
saya, pemerintah sudah berada pada rel kebijakan yang tepat. Tinggal
perluasan cakupan, akselerasi, dan implementasi terus dikawal," ujar dia
melalui pesan tertulisnya, Jumat (10/4/2020).
Insentif perpajakan tersebut telah dimulai dengan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 23/2020. Diikuti insentif Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor manufaktur, pembebasan PPh
Pasal 22 impor bahan baku sektor manufaktur, pengurangan PPh Pasal 25,
dan percepatan restitusi PPN.
Menurut Yustinus, puncak kebijakan fiskal yakni dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
"Dari sisi perpajakan, selain merelaksasi administrasi perpajakan dan rencana mengenakan pajak
atas perdagangan melalui sistem elektronik, pemerintah juga menurunkan
tarif PPh Badan, dari 25 persen menjadi 22 persen di tahun ini, lalu
menjadi 20 persen mulai tahun depan," tuturnya.
"Pelaku usaha sudah semestinya bersyukur. Wacana yang rencananya
melalui Omnibus Law baru akan berlaku 2021 dipercepat. Motif awal
sebagai pemanis investasi pun berubah menjadi penyambung nafas
perusahaan di tengah himpitan badai corona," dia menambahkan.
Tak
hanya itu, Yustinus meneruskan, konsekuensi tarif pajak turun ditandai
dengan berkurangnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020, setidaknya sejak
April 2020. Sehingga tahun ini pun wajib pajak sudah bisa menikmati
kelonggaran kas.
Namun, ia menegaskan, penurunan tarif pajak tentu saja tak bisa berdiri sendiri. Hal tersebut dikatakannya musti diikuti perubahan kebijakan lain yang kondusif bagi keberlangsungan usaha.
Tak berhenti di situ, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 54/2020 yang antara lain mengatur penyesuaian target penerimaan perpajakan, realokasi, dan penggeseran belanja APBN agar lebih efektif dan tepat sasaran mengatasi dampak Covid-19.
"Penyesuaian target pajak dimaksudkan pula untuk memoderasi beban fiskus dan relaksasi pemungutan pajak, selain untuk menghitung kebutuhan pembiayaan," kata Yustinus.
Namun, ia menegaskan, penurunan tarif pajak tentu saja tak bisa berdiri sendiri. Hal tersebut dikatakannya musti diikuti perubahan kebijakan lain yang kondusif bagi keberlangsungan usaha.
Tak berhenti di situ, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 54/2020 yang antara lain mengatur penyesuaian target penerimaan perpajakan, realokasi, dan penggeseran belanja APBN agar lebih efektif dan tepat sasaran mengatasi dampak Covid-19.
"Penyesuaian target pajak dimaksudkan pula untuk memoderasi beban fiskus dan relaksasi pemungutan pajak, selain untuk menghitung kebutuhan pembiayaan," kata Yustinus.
No comments