Ketahuan Buang BB Sabu, Iqbal Diringkus Polsek Pangkalan Berandan
SUARA | Pangkalan Brandan -
Satuan Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Berandan Polres Langkat, mengamankan 1 orang laki-laki terkait dugaan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, Kamis (02/04/2020) Pukul 00.30 WIB.
Tersangka bernama M. Iqbal (29) Warga Gang Supir Pelawi Dalam Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan," ujar Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Rohmat kepada wartawan, Jumat (03/04).
Ditangkap di Jalan Pelabuhan Gang Aman Lingkungan II, sesuai nomor LP/46/IV/2020/SU/LKT-Sek. Brdn. Barang bukti disita 1 bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar diduga sabu, seberat 5.14 gram.
Dua bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar sedang diduga berisi sabu, seberat 1.61gram. Dan 1 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil diduga berisi sabu, seberat 0.40 gram," lanjutnya.
Kemudian 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 unit Hp merk Samsung J4 Plus warna biru dan 1 unit Hp merk Nokia 311 warna putih.
Awalnya, hari Kamis Tgl 02 April 2020 sekira Pukul 00.00 Wib. Salah satu Personil Polsek Pangkalan Berandan mendapat informasi yang akurat dari masyarakat," tutur AKP Rohmat.
Mendapat info tersebut Kapolsek Pangkalan Berandan AKP P. S. Simbolon, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y. P. Ginting, SH beserta team opsnal melakukan pengintaian.
Oleh team bergerak menuju TKP dan melihat seorang laki-laki bernama Iqbal sedang berada di rumah tingkat lantai 2. Namun setelah melihat kedatangan petugas. Pelaku langsung membuang BB ke bawah pinggiran tembok rumah Ibuk Naimah berbatasan dengan rumah tetangganya Sdri Diana," ujarnya.
Petugas langsung naik ke tingkat 2 dan berhasil mengamankan pelaku. Saat digeledah di sekitaran TKP, team menemukan 1 bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar, seberat 5.14 gram.
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Pangkalan Berandan guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (Sri Wahyuni)
Tersangka bernama M. Iqbal (29) Warga Gang Supir Pelawi Dalam Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan," ujar Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Rohmat kepada wartawan, Jumat (03/04).
Ditangkap di Jalan Pelabuhan Gang Aman Lingkungan II, sesuai nomor LP/46/IV/2020/SU/LKT-Sek. Brdn. Barang bukti disita 1 bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar diduga sabu, seberat 5.14 gram.
Dua bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar sedang diduga berisi sabu, seberat 1.61gram. Dan 1 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil diduga berisi sabu, seberat 0.40 gram," lanjutnya.
Kemudian 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 unit Hp merk Samsung J4 Plus warna biru dan 1 unit Hp merk Nokia 311 warna putih.
Awalnya, hari Kamis Tgl 02 April 2020 sekira Pukul 00.00 Wib. Salah satu Personil Polsek Pangkalan Berandan mendapat informasi yang akurat dari masyarakat," tutur AKP Rohmat.
Mendapat info tersebut Kapolsek Pangkalan Berandan AKP P. S. Simbolon, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y. P. Ginting, SH beserta team opsnal melakukan pengintaian.
Oleh team bergerak menuju TKP dan melihat seorang laki-laki bernama Iqbal sedang berada di rumah tingkat lantai 2. Namun setelah melihat kedatangan petugas. Pelaku langsung membuang BB ke bawah pinggiran tembok rumah Ibuk Naimah berbatasan dengan rumah tetangganya Sdri Diana," ujarnya.
Petugas langsung naik ke tingkat 2 dan berhasil mengamankan pelaku. Saat digeledah di sekitaran TKP, team menemukan 1 bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar, seberat 5.14 gram.
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Pangkalan Berandan guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (Sri Wahyuni)
No comments