KPK: Selewengkan Dana Penanganan Corona Terancam Hukuman Mati
SUARA | Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahwa menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 dapat diancam dengan hukuman mati.
"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang
diperuntuKkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya
adalah pidana mati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat
dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
KPK pun, kata dia, telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tersebut.
"KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya
pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses
penggunaan anggaran tersebut," ujar Ali seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga meminta semua pihak untuk mengawasi anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19.
"Kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan
COVID-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan
pengadaan darurat bencana," kata Firli melalui keterangan tertulisnya di
Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.
Diketahui,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menambah belanja dan
pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun, guna memenuhi kebutuhan
dalam penanganan pandemi Virus Corona jenis baru atau COVID-19.
Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3) mengatakan dirinya sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi itu juga disiapkan untuk mengantisipasi meningkatnya defisit APBN 2020, karena belanja negara yang bertambah. Kepala Negara mengantisipasi peningkatan defisit anggaran di 2020 menjadi 5,07 persen.
"Karena yang kita hadapi sekarang ini adalah situasi yang memaksa, bahwa saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3) mengatakan dirinya sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi itu juga disiapkan untuk mengantisipasi meningkatnya defisit APBN 2020, karena belanja negara yang bertambah. Kepala Negara mengantisipasi peningkatan defisit anggaran di 2020 menjadi 5,07 persen.
"Karena yang kita hadapi sekarang ini adalah situasi yang memaksa, bahwa saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Jokowi.
No comments