Pencuri AC di Pos Cek Point Pemeriksaan Hewan Diringkus
SUARA DESA -
Dua dari Tiga pelaku pencurian 1 unit AC dari Pos cek Point Pemeriksaan hewan, dinas ketahanan pangan dan peternakan Pemprovsu yang terjadi di Dusun XII Langkat Tamiang, berhasil ditangkap Polsek Besitang Polres Langkat, Minggu (5/04/2020) Pukul 18.00 WIB.
Berawal, hari Senin Tgl 23 Maret 2020 sekira Pukul 09.00 Wib. Pelapor Zoerul Fahlevi bersama saksi Agri Nugroho sedang membuka Kantor di Pos cek point pemeriksaan hewan, " ujar Humas Polres Langkat AKP Rohmat kepada wartawan.
Saat pintu dibuka dan masuk keruangan dikejutkan bahwa barang-barang diruang tersebut telah berserakan. Bahkan kursi dalam ruangan terbalik dan kaca nako telah terlepas diduga dibongkar oleh orang dan diletakkan didinding kantor sebelah luar.
Ketika dicek ternyata 1 unit AC merk Neuva dalam ruangan telah hilang dicuri oleh orang tidak dikenal. Lalu pelapor bersama saksi meminta saksi sugiono dan warga sekitar untuk membantu mencarinya," lanjutnya.
Namun barang AC tersebut tidak kunjung didapat. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 4.250.000. Merasa kehilangan, korban langsung mendatangi Polsek Besitang untuk melaporkan kejadian yang menimpanya agar pelakunya segera diungkap," sebutnya AKP Rohmat Sabtu (04/04).
Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwa 1 orang pelaku pencurian AC sedang berada dirumahnya. Langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait beserta team untuk melakukan penyelidikan diseputaran rumah pelaku.
Dari info tetangga didapat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Kemudian team melakukan penggrebekan kerumah pelaku dan berhasil mengamankan Ravi Pribadi. Kepada petugas dia bahwa mereka bersama dua temannya ada melakukan pencurian dikantor Pos Pemprovsu.
Team langsung bergerak menuju kediaman Rahmadsyah (30) di Dusun Harun Desa Sei Madam dan berhasil menangkapnya," tegasnya.
Selanjutnya team berangkat menuju pelaku yang ke 3, dan hingga subuh pagi keberadaan pelaku tidak ditemukan.
Kini kedua pelaku dan 1 unit BB AC merek Neuva Polytron ukuran 1 PK warna putih ditahan di Polsek Besitang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya. (Sri Wahyuni)
Berawal, hari Senin Tgl 23 Maret 2020 sekira Pukul 09.00 Wib. Pelapor Zoerul Fahlevi bersama saksi Agri Nugroho sedang membuka Kantor di Pos cek point pemeriksaan hewan, " ujar Humas Polres Langkat AKP Rohmat kepada wartawan.
Saat pintu dibuka dan masuk keruangan dikejutkan bahwa barang-barang diruang tersebut telah berserakan. Bahkan kursi dalam ruangan terbalik dan kaca nako telah terlepas diduga dibongkar oleh orang dan diletakkan didinding kantor sebelah luar.
Ketika dicek ternyata 1 unit AC merk Neuva dalam ruangan telah hilang dicuri oleh orang tidak dikenal. Lalu pelapor bersama saksi meminta saksi sugiono dan warga sekitar untuk membantu mencarinya," lanjutnya.
Namun barang AC tersebut tidak kunjung didapat. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 4.250.000. Merasa kehilangan, korban langsung mendatangi Polsek Besitang untuk melaporkan kejadian yang menimpanya agar pelakunya segera diungkap," sebutnya AKP Rohmat Sabtu (04/04).
Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwa 1 orang pelaku pencurian AC sedang berada dirumahnya. Langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait beserta team untuk melakukan penyelidikan diseputaran rumah pelaku.
Dari info tetangga didapat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Kemudian team melakukan penggrebekan kerumah pelaku dan berhasil mengamankan Ravi Pribadi. Kepada petugas dia bahwa mereka bersama dua temannya ada melakukan pencurian dikantor Pos Pemprovsu.
Team langsung bergerak menuju kediaman Rahmadsyah (30) di Dusun Harun Desa Sei Madam dan berhasil menangkapnya," tegasnya.
Selanjutnya team berangkat menuju pelaku yang ke 3, dan hingga subuh pagi keberadaan pelaku tidak ditemukan.
Kini kedua pelaku dan 1 unit BB AC merek Neuva Polytron ukuran 1 PK warna putih ditahan di Polsek Besitang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya. (Sri Wahyuni)
No comments