Polisi Kembali Tangkap 39 Eks Napi Asimilasi Kemenkumham
Jumlah mantan narapidana yang kembali berulah usai bebas lewat
program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
bertambah. Polisi telah menangkap kembali 39 eks tahanan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono
menyampaikan, jumlah tersebut dari total 38.822 mantan narapidana dan
anak asimilasi.
"Paling banyak di Kepolisian Daerah Jawa Tengah," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020).
Menurut Argo, mereka ditangkap lantaran kembali berbuat kejahatan
lewat beragam perbuatan tindak kriminal. Di antaranya jual beli narkoba,
pencurian dengan kekerasan, juga penipuan.
"Yang tidak melanggar ada 38 ribu lebih, jadi lebih banyak yang tidak
melakukan perbuatan yang sama. Kenapa tidak diangkat yang baik?" jelas
dia.
Meski menyayangkan pemberitaan, Argo menyebut memang angka kejahatan
selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengalami
kenaikan.
"Ada 337 kasus," Argo menandaskan.
Sebelumnya, Polri mencatat adanya kenaikan angka kejahatan pada Maret
2020 sebesar 11,08 persen. Padahal sebelumnya sempat rendah pada
Januari dan Februari.
"Januari sampai Februari turun, kemudian dari ke Maret ada kenaikan
ini adalah 11,08 persen itu ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri
Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis
23 April 2020.
Argo menjelaskan, kenaikan tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya
terkait tindakan kriminal. Namun juga menyeluruh hingga rekap data
peristiwa kebakaran dan bunuh diri yang terjadi.
"Bahwa kalau kita kaitkan dengan napi yang asimilasi itu belum kita
temukan, artinya bahwa ada kejahatan yang dilakukan bukan oleh napi
asimilasi," ujarnya.
Meski
begitu, Polri telah melakukan koordinasi daerah hingga ke tingkat RT RW
untuk mendeteksi keberadaan para eks narapidana yang bebas lewat
program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Di sana juga ada Bhabinkamtibmas, ada Bhabinsa ya, nanti juga ikut melakukan pengawasan jika tindakan pidana yang dilakukan oleh masyarakat silahkan segera melaporkan ke pihak kepolisian," tutup Argo.
"Di sana juga ada Bhabinkamtibmas, ada Bhabinsa ya, nanti juga ikut melakukan pengawasan jika tindakan pidana yang dilakukan oleh masyarakat silahkan segera melaporkan ke pihak kepolisian," tutup Argo.
No comments