Usai Transaksi Sabu, Dua Warga Kecamatan Sei Lepan Ditangkap Polisi

SUARA DESA -

Sat Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Polres Langkat mengamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (25/04/2020) Pukul 10.30 WIB.

Penangkapan sesuai Laporan Polisi nomor LP/57/IV/2020/SU/LKT-Sek. Brdn," ucap Humas Polres Langkat AKP Rohmat kepada wartawan, Minggu (26/04).

Adapun identitas tersangka yaitu Jumadi alias Madi (24) Warga Jln. Sei. Bilah Lingk. III Gg Amal Kecamatan Sei. Lepan dan rekannya Sarifudin alias Uden Darly (34) Warga Jln Stasiun Gg. Antara Kecamatan Sei. Lepan Kabupaten Langkat.

Diamankan di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan. Berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi sabu berat bruto 0.77 gram," lanjutnya.

Kemudian 2 bungkus klip plastik kosong,
1 buah sekop terbuat dari pipet aqua, 1 buah kotak rokok merek gudang garam warna coklat. Dan 1 unit HP android merk Samsung warna biru serta 1 unit HP Samsung lipat merk Samsung warna hitam.

Awal kejadian ujar AKP Rohmat, hari Sabtu Tgl 25 April 2020 sekira Pukul 10.00 Wib. Personil Polsek Pangkalan Berandan mendapat informasi yang akurat dari masyarakat. Menyebutkan bahwa di salah satu TKP dua orang laki-laki sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat info berharga tersebut, Kapolsek Pangkalan Berandan AKP P. S. Simbolon, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedy Y. P. Ginting, SH beserta team ops melakukan pengintaian.

Setelah team mengintai langsung menangkap dua orang pelaku. Saat digeledah ditemukan 1 bungkus rokok merek gudang garam didalamnya berisi 1 paket shabu.

Kepada petugas tersangka mengaku BB itu miliknya. Selanjutnya membawa pelaku dan BB ke Polsek Pangkalan Berandan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.  (mare)

No comments

Powered by Blogger.