Berhasil Ditangkap, Ferdian Paleka Dibawa ke Polda Jabar
SUARA DESA -
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan pelaku kasus candaan alias prank bantuan berisi sampah, Ferdian Paleka digiring ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat setelah ditangkap.
"Kini para tersangka sementara dibawa ke Ditreskrimum
Polda Jabar," kata Galih dalam pesan singkatnya di Bandung, Jumat
(8/5/2020).
Galih mengatakan, Ferdian Paleka
diamankan oleh Tim Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Tim Jatanras
Polda Jawa Barat di wilayah Tangerang. Tepatnya di Tol Jakarta-Merak
pada pukul 01.00 WIB, Jumat dini hari.
Dengan penangkapan tersebut, kepolisian sudah mengumpulkan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi video prank bantuan sembako berisi sampah itu.
Selain tiga orang yang terlibat, Galih menyebut polisi
juga turut mengamankan seorang lainnya yang berinisial J. Namun, ia
tidak menyebut secara rinci peran J yang diduga sebagai kerabat Ferdian
itu.
Sebelumnya
pada Rabu, 6 Mei 2020 lalu, polisi mengendus keberadaan Ferdian di
kawasan Cileungsi, Bogor. Petunjuk itu didapat setelah mobil sedan hitam
milik Ferdian berhasil diamankan oleh polisi.
Kemudian Satreskrim juga menyebarkan foto Ferdian kepada
seluruh anggota untuk memudahkan proses pencarian. Pasalnya, Ferdian
sudah dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada
beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE
tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi
elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas
kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun
2008.
HP : 081376783618
No comments