Ibu di Gorontalo Nangis-Nangis Cari Pinjaman Demi Kembalikan Dana BLT Covid-19
SUARA DESA -
Peristiwa penarikan kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 yang sudah diberikan ke warga terjadi lagi di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Kali ini menimpa seorang warga lansia bernama Abdullah Djibu (57).
Awalnya Abdullah saat berada di kebunnya di Desa Bongo, Kecamatan
Paguyaman, mendapat kabar dari sang istri Yasmin Oliu (56), bahwa mereka
menjadi salah satu penerima BLT Covid-19.
Tak berpikir panjang, Abdullah langsung meninggalkan kebunnya dan
langsung pulang ke rumah menyiapkan berkas KK/KTP sebagai persyaratan
administrasi yang perlu diserahkan. Bantuan uang pun datang sebesar
Rp600 ribu untuk satu bulan.
Namun hanya berselang sehari, uang BLT itu diambil kembali oleh
aparat desa setempat, dengan alasan yang bersangkutan merupakan penerima
bantuan beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin), sejak Januari 2020.
Yang menyedihkan, istri Abdullah sudah memakai uang BLT
itu sebesar Rp500 ribu untuk belanja kebutuhan pokok. Dengan sangat
terpaksa, mau tidak mau Abdullah harus mengembalikan uang BLT tersebut
secara utuh ke aparat Desa. Dia pun berpikir keras bagaimana cara
mengembalikan uang yang sudah terpakai itu.
"Berhubung esoknya hari pasar, uang itu saya gunakan belanja. Sisanya
tinggal seratus ribu. Saya kan tidak tahu kalau uang itu akan ditarik
kembali," ungkap Yasmin Oliu, Sabtu (30/5/2020).
Mendengar kabar uang BLT harus dikembalikan lagi ke parat desa,
Abdullah hanya bisa terdiam dan berjanji akan mengembalikan uang yang
sudah terpakai. Sementara sang istri, Yasmin, mau tak mau juga harus
ikut berusaha dan memikirkan bagaimana cata agar uang BLT kembali utuh.
"Waktu itu saya hanya bisa menangis. Saya terus berdoa dan terus
berusaha bagaimana uang itu kembali utuh 600 ribu. Kendati saya pergi
cari gaji menanam jagung di Desa Tutulo, Kecamatan Botumoito," ungkapnya
sambil menangis.
Pulang dari menanam jagung, lanjut Yasmin, ia hanya mendapatkan upah
Rp50 ribu. Terpaksa, ia meminjam uang kepada sepupunya, demi
mengembalikan BLT. Meski harus bersusah payah, akhirnya uang bantuan itu
berhasil dikembalikan sebesar Rp600 ribu ke aparat Desa Lamu.
Terkait hal itu, Kepala Desa Lamu Yarman Ma’ruf mengatakan, BLT Covid-19
tersebut tidak diambil kembali, tapi diklarifikasi. Karena memang
sesuai ketentuan, tidak boleh masyarakat menerima bantuan dobel.
"Benar yang bersangkutan menerima Rp600 ribu saat penyaluran. Begitu
dikroscek, ternyata yang bersangkutan merupakan penerima bantuan BPNTN,”
kata Yarman, Minggu (31/5/2020).
Sehingga berselang sehari aparat desa datang secara baik-baik ke
rumah yang bersangkutan, dan menyampaikan kepada istrinya saat itu,
bahwa yang bersangkutan tidak bisa menerima BLT sebagaimana aturan yang
ada.
"Aparat saya datang baik-baik dan tidak langsung mengambil uang itu.
Mereka hanya menyampaikan bahwa di dalam aturan itu, tidak bisa menerima
bantuan dobel," katanya.
No comments