Kapolres Batubara Amankan Pengelola Dan Pelayan Cafe Remang - Remang
SUARA DESA -
Keluhan warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara khususnya di seputar Desa Titi Payung yang meminta agar tempat hiburan malam seperti cafe remang-remang dan tempat karaoke di sepanjang bantaran sungai Desa Sipare-pare yang masih beroperasi agar segera ditutup Langsung direspon Polres Batu Bara.
Keluhan warga di sahuti dengan melaksanakan razia penertiban, Jumat (08/05/2020) dimulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 23.00 Wib. Pada razia penertiban yang langsung dipimpin Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis disertai para Kasat dan personil, berhasil dirazia 10 cafe remang-remang yang menyediakan minuman memabukkan.
Selain merazia dan menutup cafe remang-remang yang berlokasi di bantaran sungai di lokasi yang disebut cafe bira-bira, petugas berhasil mengamankan puluhan pemilik cafe dan pelayan yang diduga sebagai wanita penghibur.
Selanjutnya petugas memboyong puluhan warga yang diamankan ke Mako Polres Batu Bara. Hingga berita ini diturunkan belum didapat data resmi jumlah pasti serta nama-nama pemilik cafe dan pelayan yang diamankan petugas.
Sebelumnya warga menyampaikan atas keberadaan cafe remang-remang dan karaoke yang sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Selain menyampaikan keluhannya lewat media sosial, warga juga melayangkan surat pernyataan terlampir tanda tangan masyarakat Kecamatan Air Putih yakni warga Desa Titi Payung sebanyak 81 tanda tangan dan warga Desa Sipare-pare sebanyak 92 tanda tangan.
Mereka menyatakan sangat keberatan dengan adanya bangunan warung, cafe remang-remang, karaoke tersebut karena itu aparat diminta segera menutup dan membongkar bangunan mereka.
Pada surat pernyataan tersebut masyarakat menyatakan bahwa dengan adanya warung/cafe remang-remang dan karaoke di sepanjang bantaran sungai di Desa Sipare-pare sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan disekitarnya.
Pada surat yang mereka layangkan tersebut, warga minta Sat Pol PP dan Polres Batu Bara segera menutup tempat hiburan yang diduga menyediakan minuman keras (beralkohol), wanita penghibur (PSK), dan perjudian. Meski Pemerintah Kabupaten Batu Bara sudah melarang beroperasinya tempat hiburan di tengah pandemi Covid-19.
Pemberitahuan dan Himbauan kepada pengelola Usaha dan Jasa Pariwisata untuk menghentikan dan menunda aktivitas seperti Objek Wisata Pantai, Karaoke, dan Tempat Hiburan Malam, Refleksi.Namun edaran tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh pengelola hiburan malam seperti cafe remang-remang dan karaoke. (Erwin)
No comments