Honor Kadus IV Bunga Tanjung Desa Lalang Yang di Sunat Berbuntut Panjang?


SUARA DESA -

Di tenggarai pemotongan 300 ribu Gaji Nya, Kadus IV Bunga Tanjung Desa Lalang M Rusli alias Loban Sebut Untuk Camat Tg Tiram?

"Gaji saya dipotong oleh Kades Lalang sebesar 300 ribu, Kata nya untuk Camat Tg Tiram agar di permudah segala urusan termasuk pencairan gaji selanjutnya." Ungkap M.Rusli 

Berita pemotongan gaji honor seluruh  kepala dusun (Kadus) se - Desa Lalang Kec.Tg Tiram di sinyalir untuk Camat Tg Tiram berbuntut panjang, Sebab Camat Tg Tiram Alfitri Hidayat S.Sos membantah hal itu.

"Itu tidak benar, Saya aja baru 1 Minggu menjabat sebagai Camat Tg Tiram, Nanti akan saya panggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi terkait pemotongan gaji Honor Kadus Se- desa Lalang." Ujar Camat Alfitri.

Sebelumnya, M Rusli alias Loban yang menjabat sebagai Kadus IV Bunga Tanjung di berhentikan oleh Kades Lalang sebagai efek perbuatan melawan aturan sebagai mana tertuang dalam pokok perjanjian Aparatur Desa. 

Namun hal itu di nilai sepihak tanpa ada nya surat pemberitahuan atas pemberhentian terhadap Kadus IV Bunga Tanjung M.Rusli, Alih-alih Kades Lalang mengangkat Kadus baru Kamaruddin sebagai Kadus IV desa Lalang.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat desa Kampung Lalang H Alimuddin SH menyayangkan sikap dan perbuatan Kades desa Lalang yang tidak mempertimbangkan sisi hukum yang berlaku.

"Camat nya sudah mengakui tidak ada menerima uang pemotongan gaji honor Kadus sebesar 300 ribu dari Kades Lalang, Lantas uang pemotongan nya kemana, Apa di makan hantu, Dan ini harus di usut tuntas." Pungkas nya merasa miris.

Tambah nya lagi, "Pemberhentian Kadus IV Bunga Tanjung memang Hak progratif Kades, Tapi harus ada Mekanisme terkait dengan Permendagri no.67 tahun 2017 Pasal 5 yang bunyi nya, "Bahwa Pemberhentian Perangkat desa harus setelah berkonsultasi dengan Camat, Kita ini indonesia Negara Hukum semua  tindakan harus berdasarkan Hukum yg berlaku dan bukan Hukum yang menyangkut Hal Pribadi (Semena-mena)." Tandas nya.

Sementara itu, Kadis PMD Batubara Radiansyah S.Sos  berharap dalam kasus pemberhentian dan pengangkatan Kadus yang tumpang tindih di kembalikan lagi kepada Camat Tanjung Tiram, "Ini kita kembalikan kepada Camat Tg Tiram, Apakah ada rekomendasi dan kordinasi sama Camat Tg Tiram." Ucap Kadis PMD Radiansyah melalui pesan singkat WA nya.

Terkait pernyataan tindak lanjut tentang pemotongan gaji honor Kadus IV Bunga Tanjung desa Lalang dan pemberhentian nya, Camat Tg Tiram Alfitri Hidayat S.Sos dikonfirmasi melalui WA nya belum memberikan sebarang pernyataan hingga berita ini dilayangkan ke Meja Redaksi. (Aswat)

 
Pemasaran : 081376783618

No comments

Powered by Blogger.