BNNK Tebing Tinggi Musnahkan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu
SUARA DESA -
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi
musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 678,74 gram Senin
(15/6) di Halaman Kantor BNNK Jalan H M Yamin.
Pemusnahan barang bukti menghadirkan tersangka M. Yunus
beserta Kuasa Hukum tersangka Yanti Verawati Situmorang dan Kasubbid
Laboratorium Forensik Poldasu Kompol Debora Hutagaol.
Sebelum pemusnahan
dilakukan tes keaslian barang bukti sabu dan langsung di blender sabu
tersebut kemudian dibuang ke parit (selokan) yang disiapkan.
Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato
mengungkapkan barang bukti sabu ini didapat dari satu orang tersangka M
Yunus warga Aceh.
Awal nya pelaku ditangkap dirumah kontrakannya di
Jalan Suasa Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi.
Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas mendapatkan
barang bukti sabu dirumah kontrakan lain yang juga dihuni pelaku di
Jalan Akik Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu kota Tebing Tinggi.
Dari kasus ini didapat satu orang pelaku berikut barang
bukti sabu dengan berat bersih 877,80 gram yang dikemas dalam 19 bungkus
plastik klip transparan.
"Kemudian yang dimusnahkan hari ini berjumlah
678, 74 gram. Sementara sisanya sekitar 199,06 gram yang diambil sampel
tiap bungkus digunakan untuk keperluan cek keaslian barang bukti sabu di
laboratorium forensik", jelas Faduhusi Zendrato.
Faduhusi Zendrato menjelaskan, keberhasilan dalam
mengungkap kasus ini berkat kerjasama BNNK dengan Denpom Tebing Tinggi.
Karena pelaku sering menggunakan atribut TNI dan pelaku bukanlah anggota
TNI.
Sementara Kepala BNNP Sumut diwakili Kabid Brantas Kombes
Pol Sempana Sitepu menegaskan penangkapan ini adalah yang terbesar untuk
di BNNK. Ini artinya peredaran narkotika dikota ini sangat besar.
"Mari
kita jadikan narkoba ini musuh kita bersama, untuk itu perlu
dicanangkan kegiatan 'Grebek Kampung Narkoba untuk memutus peredaran
narkoba",pinta sempana sitepu.
Selain itu kita juga perlu mengungkap tindak pidana
pencucian uangnya dengan mencari barang bukti non narkotikanya seperti
segala bentuk yang berhubungan dengan rekening bank pelaku maupun barang
bergerak atau tidak bergerak lainnya.
"Hal ini bertujuan untuk
memiskinkan para bandar narkoba ", tegas Kompol Sempana Sitepu.
Walikota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan dalam
sambutan memberikan apresiasi atas keberhasilan BNNK dalam mengungkap
kasus peredaran narkoba, ini merupakan prestasi yang luar biasa.
Sebenarnya di Tebing Tinggi telah dicanangkan 'Kelurahan
Bebas Narkoba'. Siapa yang berani menaikkan spanduknya dapat hadiah
Rp.10 juta per kelurahan. Dan sampai sekarang baru dua kelurahan yang
berani mengikrarkannya.
"Kami berharap hal ini dapat memotivasi kami untuk kembali
mengingatkan kelurahan-kelurahan untuk memerangi peredaran narkoba dan
merupakan bahagian yang harus diwujudkan di Tebing Tinggi ", tegas Umar
Zunaidi.
Sementara tersangka M Yunus kepada wartawan mengaku baru
kali ini melakukan bisnis haram narkotika jenis sabu.
"Saya baru kali
ini melakukannya bang, saya tinggal di Tebing Tinggi baru dua bulan dan
pekerjaan saya sebenarnya agen jual beli kenderaan ", pengakuannya
kepada media.
Usai pemusnahan barang bukti Walikota Tebing Tinggi
didampingi Kepala BNNK setempat meninjau kondisi kantor BNNK yang sering
banjir jika musim penghujan.
Pemusnahan barang bukti juga dihadiri pejabat setempat
yakni, Kajari Mustaqpirin, Kapolres diwakili Wakapolres Kompol Sarponi,
Denpom Kapten TNI ZZ Siregar,Dandim diwakilkan dan Ketua MUI H Ahmad
Dahlil Harahap. (Angga)
Contact Person : 081376783618
No comments