BNNK Tebing Tinggi Musnahkan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu


SUARA DESA -

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 678,74 gram Senin (15/6) di Halaman Kantor BNNK Jalan H M Yamin.

Pemusnahan barang bukti menghadirkan tersangka M. Yunus beserta Kuasa Hukum tersangka Yanti Verawati Situmorang dan Kasubbid Laboratorium Forensik Poldasu Kompol Debora Hutagaol. 

Sebelum pemusnahan dilakukan tes keaslian barang bukti sabu dan langsung di blender sabu tersebut kemudian dibuang ke parit (selokan) yang disiapkan.

Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato mengungkapkan barang bukti sabu ini didapat dari satu orang tersangka M Yunus warga Aceh. 

Awal nya pelaku ditangkap dirumah kontrakannya di Jalan Suasa Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi.

Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas mendapatkan barang bukti sabu dirumah kontrakan lain yang juga dihuni pelaku di Jalan Akik Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu kota Tebing Tinggi.

Dari kasus ini didapat satu orang pelaku berikut barang bukti sabu dengan berat bersih 877,80 gram yang dikemas dalam 19 bungkus plastik klip transparan. 

"Kemudian yang dimusnahkan hari ini berjumlah 678, 74 gram. Sementara sisanya sekitar 199,06 gram yang diambil sampel tiap bungkus digunakan untuk keperluan cek keaslian barang bukti sabu di laboratorium forensik", jelas Faduhusi Zendrato. 

Faduhusi Zendrato menjelaskan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berkat kerjasama BNNK dengan Denpom Tebing Tinggi. Karena pelaku sering menggunakan atribut TNI dan pelaku bukanlah anggota TNI.

Sementara Kepala BNNP Sumut diwakili Kabid Brantas Kombes Pol Sempana Sitepu menegaskan penangkapan ini adalah yang terbesar untuk di BNNK. Ini artinya peredaran narkotika dikota ini sangat besar. 

"Mari kita jadikan narkoba ini musuh kita bersama, untuk itu perlu dicanangkan kegiatan 'Grebek Kampung Narkoba untuk memutus peredaran narkoba",pinta sempana sitepu.

Selain itu kita juga perlu mengungkap tindak pidana pencucian uangnya dengan mencari barang bukti non narkotikanya seperti segala bentuk yang berhubungan dengan rekening bank pelaku maupun barang bergerak atau tidak bergerak lainnya. 

"Hal ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar narkoba ", tegas Kompol Sempana Sitepu.

Walikota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan dalam sambutan memberikan apresiasi atas keberhasilan BNNK dalam mengungkap kasus peredaran narkoba, ini merupakan prestasi yang luar biasa.

Sebenarnya di Tebing Tinggi telah dicanangkan 'Kelurahan Bebas Narkoba'. Siapa yang berani menaikkan spanduknya dapat hadiah Rp.10 juta per kelurahan. Dan sampai sekarang baru dua kelurahan yang berani mengikrarkannya.

"Kami berharap hal ini dapat memotivasi kami untuk kembali mengingatkan kelurahan-kelurahan untuk memerangi peredaran narkoba dan merupakan bahagian yang harus diwujudkan di Tebing Tinggi ", tegas Umar Zunaidi.

Sementara tersangka M Yunus kepada wartawan mengaku baru kali ini melakukan bisnis haram narkotika jenis sabu. 

"Saya baru kali ini melakukannya bang, saya tinggal di Tebing Tinggi baru dua bulan dan pekerjaan saya sebenarnya agen jual beli kenderaan ", pengakuannya kepada media.

Usai pemusnahan barang bukti Walikota Tebing Tinggi didampingi Kepala BNNK setempat meninjau kondisi kantor BNNK yang sering banjir jika musim penghujan.

Pemusnahan barang bukti juga dihadiri pejabat setempat yakni, Kajari Mustaqpirin, Kapolres diwakili Wakapolres Kompol Sarponi, Denpom Kapten TNI ZZ Siregar,Dandim diwakilkan dan Ketua MUI H Ahmad Dahlil Harahap. (Angga)


Contact Person : 081376783618

No comments

Powered by Blogger.