Ditjenpas Proses Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei
SUARA DESA -
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses pencabutan pembebasan bersyarat John Kei. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti
mengatakan, usulan Bapas Bogor ini telah disampaikan ke Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei,
No. W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382.
"Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika di Jakarta, Sabtu
(27/6/2020).
Rika menerangkan, Bapas Bogor mengeluarkan SK pencabutan bebas bersyarat John Kei karena yang membimbing dan mengawasi adalah pihak Bapas Bogor. Bapas Bogor sendiri sudah mengeluarkan surat pencabutan pembebasan
bersyarat sementara.
Keputusan ini dilakukan berdasarkan pemantauan yang
dilakuan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Bogor, di mana John Kei
dinyatakan telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalankan masa
Pembebasan Bersyaratnya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka.
John Kei ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pasal 55
KUHP jo pasal 340 KUHP pada 21 Juni 2020. Saat itu Bapas Bogor
berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, PK Bapas
juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai Klien Pemasyarakatan Bapas
Bogor pada 24 Juni 2020," ujar dia.
Rika menuturkan, Bapas Bogor mengelar persidangan untuk menentukkan nasib PB (Pembebasan Bersyarat) John Kei pada 25 Juni 2020. Salah satu poin penting, mekomendasikan pengusulan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat Jhon Kei.
"Berdasarkan rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, Kepala
Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan
Bersyarat an. John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381,"
ujar dia.
No comments