Hasil Pengembangan, Bandar Sabu Torgamba Di Ciduk Polisi
SUARA DESA -
Pihak kepolisian Sektor Torgamba berhasil menciduk salah seorang bandar
besar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa penangkapan bandar narkoba asal Torgamba tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sebelum telah diamankan petugas.
Kepada wartawan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat Sik melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH mengatakan bahwa bandar narkoba yang berhasil diamankan pihak nya atas nama Agus Salim alias Salim (39) warga Dsn Cinta Makmur Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Pelaku diamankan dari hasil pengembangan atas tersangka Samsul, yang mengaku bahwa barang yang diterimanya dari Agus Salim" kata Martualesi, Rabu (24/6/2020).
Lanjut, Martualesi menjelaskan bahwa mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Agus Salim di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Timbangan Electrik warna hitam, 1 buah Pipet berbentuk Sekop ukuran kecil, 1 buah Pipet berbentuk Sekop ukuran sedang, 1 unit Handphone Lipat merk Samsung, dan 1 bungkus Rokok merk Magnum.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa penangkapan bandar narkoba asal Torgamba tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sebelum telah diamankan petugas.
Kepada wartawan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat Sik melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH mengatakan bahwa bandar narkoba yang berhasil diamankan pihak nya atas nama Agus Salim alias Salim (39) warga Dsn Cinta Makmur Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Pelaku diamankan dari hasil pengembangan atas tersangka Samsul, yang mengaku bahwa barang yang diterimanya dari Agus Salim" kata Martualesi, Rabu (24/6/2020).
Lanjut, Martualesi menjelaskan bahwa mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Agus Salim di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Timbangan Electrik warna hitam, 1 buah Pipet berbentuk Sekop ukuran kecil, 1 buah Pipet berbentuk Sekop ukuran sedang, 1 unit Handphone Lipat merk Samsung, dan 1 bungkus Rokok merk Magnum.
Kemudian 1 bungkus kertas
dilapis lakban warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Sabu
seberat 1,56 Gram Bruto, 1 buah plastik klip tembus pandang diduga
berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,05 Gram Bruto, dan 1 buah
plastik klip tembus pandang berukuran besar diduga berisikan Narkotika
jenis Sabu seberat 45,77 Gram Bruto.
"Dari keterangan nya ,bisnis haramnya ini baru di lakoninya sejak satu bulan terakhir dengan omset 50 gram," jelas Martualesi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Labuhanbatu)
"Dari keterangan nya ,bisnis haramnya ini baru di lakoninya sejak satu bulan terakhir dengan omset 50 gram," jelas Martualesi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Labuhanbatu)
No comments