Ketahuan Buang Sabu, Nurwahidin Diringkus Polisi Sektor Hinai
SUARA DESA -
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : 32 / VI / 2020 / SU / Res LKT /Sek Hinai, Tanggal 26 Juni 2020, Polsek Hinai Polres Langkat mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu, Jumat (26/06/2020) Pukul 19.30 WIB.
Tersangka bernama Nurwahidin (40) Warga Dusun VII Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat," ujar Humas Polres Langkat AKP Rohmat kepada wartawan, Sabtu (27/06).
Dia diamankan di Dusun II Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Berikut barang bukti 1 bungkus plastik putih bening berisi serbuk putih diduga sabu dan 1 unit HP merk samsung.
Awalnya, hari Jumat sekira Pukul 19.00 Wib. Personil Reskrim Polsek Hinai mendapat informasi bahwa di Dusun II Desa Batu Malenggang, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, ucapnya.
Mendapat info tersebut, Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Edi Suranta Sitepu beserta personil reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setibanya dilokasi team melakukan pengintaian. Saat itu team curiga terhadap beberapa orang pemuda yang sedang duduk di jalan. Setelah pemuda tersebut mengetahui kedatangan petugas langsung mereka melarikan diri, terangnya.
Namun personel langsung melakukan pengejaran. Saat kejar-kejaran team melihat seorang pemuda membuang sesuatu benda dari dalam celananya. Setelah ditangkap dan langsung mengambil benda tersebut ternyata benar bahwa barang yang dibuang itu milik Nurwahidin.
Tersangka bernama Nurwahidin (40) Warga Dusun VII Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat," ujar Humas Polres Langkat AKP Rohmat kepada wartawan, Sabtu (27/06).
Dia diamankan di Dusun II Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Berikut barang bukti 1 bungkus plastik putih bening berisi serbuk putih diduga sabu dan 1 unit HP merk samsung.
Awalnya, hari Jumat sekira Pukul 19.00 Wib. Personil Reskrim Polsek Hinai mendapat informasi bahwa di Dusun II Desa Batu Malenggang, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, ucapnya.
Mendapat info tersebut, Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Edi Suranta Sitepu beserta personil reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setibanya dilokasi team melakukan pengintaian. Saat itu team curiga terhadap beberapa orang pemuda yang sedang duduk di jalan. Setelah pemuda tersebut mengetahui kedatangan petugas langsung mereka melarikan diri, terangnya.
Namun personel langsung melakukan pengejaran. Saat kejar-kejaran team melihat seorang pemuda membuang sesuatu benda dari dalam celananya. Setelah ditangkap dan langsung mengambil benda tersebut ternyata benar bahwa barang yang dibuang itu milik Nurwahidin.
Akhirnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Hinai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. (mare)
No comments