Mencuri 10 Tandan Buah Sawit Milik PT LNK, Warga Desa Stabat Lama Ditangkap Polisi


SUARA DESA -

Sat Reskrim Polsek Stabat Polres Langkat menerima seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana undang-undang perkebunan. Pelaku diduga memanen, memungut serta menadah hasil usaha perkebunan secara tidak sah sesuai no : LP/ 87 / VI /2020/SU/LKT/Sek - Stabat, Tgl 27 Juni 2020.

Tersangka bernama Misyatno (46) Warga Dusun B Desa Stabat Lama. Disangkakan melanggar Pasal 111 subs pasal 107 huruf d UU RI nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan," ujar Humas Polres Langkat AKP Rohmat kepada wartawan, Minggu (28/06).

Diamankan, Sabtu sekira Pukul 04.30 Wib, dilokasi areal kebun Divisi IV Blok V TM 2012 milik PT. LNK kebun Tanjung Beringin Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Berikut barang bukti 10 tandan buah kelapa sawit seberat 10 kg. Dan kerugian ditaksir sekitar Rp 100.000.

Waktu kejadian pelapor/Suyanto merupakan manager kebun ditelepon lewat Hp oleh saksi, bahwa ada mengamankan seorang laki-laki pelaku pencurian buah sawit milik PT. LNK," sebutnya.

Dan menyita 10 tandan/janjang buah kelapa sawit yang sudah dipanen. Lalu pelaku beserta barang bukti diamankan ke Pos keamanan PT. LNK kebun Tanjung Beringin.

Selanjutnya pelapor menyuruh saksi/petugas keamanan untuk menyerahkannya berikut barang bukti ke Polsek Stabat," imbuhnya.  (Sri Wahyuni)


No comments

Powered by Blogger.