Miris, 2 ABK Indonesia Lompat dari Kapal China Usai Jadi Korban Kerja Paksa
SUARA DESA -
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia kembali melaporkan kasus
kerja paksa dan perdagangan orang yang dilakukan kapal ikan asing.
Fisher Center Bitung melaporkan dua orang awak kapal Indonesia atau anak
buah kapal (ABK) melompat dari kapal ikan bernama Lu Qian Yua Yu 901.
Dua awak kapal atas nama Reynalfi dan Andri Juniansyah ini mengaku
sengaja melompat dari atas kapal saat melintasi Selat Malaka. Sebab,
keduanya tak tahan dengan perlakuan dari kapten kapal dan sesama awak
kapal berbendera China tersebut.
"Mereka melompat karena tidak tahan dengan perlakuan dan kondisi
kerja di atas kapal yang sering mendapatkan intimidasi, kekerasan fisik
dari kapten dan sesama ABK asal China," tutur Koordinator Nasional
DFW-Indonesia, Abdi Suhufan, dalam siaran persnya, Jakarta, (8/6).
Setelah melompat dari atas kapal, keduanya mengapung di laut selama 7
jam. Mereka akhirnya ditemukan dan mendapat pertolongan dari nelayan
Tanjung Baai Karimun.
Dugaan kerja paksa mengemuka setelah ditemukan adanya praktik tipu
daya. Lalu, gaji yang tidak dibayar, kondisi kerja yang tidak layak,
serta ancaman dan intimidasi yang dirasakan Andri Juniansyah dan
Reynalfi.
Staf pengelola Fisher Centre Bitung, Laode Hardiani, mengatakan
korban Andri Juniansyah sebelumnya direkrut oleh PT Duta Putra Group
lewat agen/sponsor penyalur bernama SYF. Andry dijanjikan akan
dipekerjakan pada salah satu perusahaan di Korea dengan gaji Rp 25
juta/bulan.
Sebelum bekerja Andry dan Reynalfi harus membayar sejumlah uang atau 'ngecash' kepada SFY. "Mereka membayar masing masing sebesar Rp 40 juta dan Rp 45 juta," kata Laode Hardiani.
Keduanya diduga merupakan korban sindikasi perdagangan orang. Praktik ini diduga melibatkan manning agent ilegal di dalam negeri dan jejaring internasional.
Andry
dan Reynalfi diduga telah ditipu sejak awal perekrutan. Mereka diangkut
dan dipindahkan dari kapal LU QIANG YU 213 ke kapal LU QIAN YUAN YU 901
yang melakukan operasi penangkapan ikan di Samudera Hindia.
Selain itu, Berdasarkan hasil screening Fisher Centre Bitung terhadap aduan keluarga korban, diketahui Andri dan Reynalfi telah bekerja 5 bulan lalu.
Selama itu pula keduanya tidak pernah menerima gaji. Padahal, dalam dokumen yang diperoleh oleh Fisher Centre Bitung, Andry Juniansyah seharusnya mendapatkan gaji sebesar USD 430/bulan.
Sampai Juni 2020 sudah ada enam insiden dalam kurun waktu 8 bulan. Tercatat 30 orang awak kapal Indonesia menjadi korban kekerasan dalam bekerja di kapal ikan berbendera China.
"Dengan rincian 7 orang meninggal, 3 orang hilang dan 20 orang selamat,” kata Abdi.
Atas banyaknya kejadian ini, DFW-Indonesia meminta pemerintah Indonesia untuk secepatnya melakukan moratorium pengiriman ABK ke luar negeri. Terutama yang bekerja di kapal ikan China, baik legal maupun ilegal.
Aparat penegak hukum Indonesia juga diminta untuk melakukan upaya dan tindakan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.
"Tindakan hukum yang tegas perlu dilakukan kepada mereka yang terlibat dalam praktik yang tidak berperikemanusiaan ini" kata Abdi mengakhiri. Sumber: Merdeka.com
Selain itu, Berdasarkan hasil screening Fisher Centre Bitung terhadap aduan keluarga korban, diketahui Andri dan Reynalfi telah bekerja 5 bulan lalu.
Selama itu pula keduanya tidak pernah menerima gaji. Padahal, dalam dokumen yang diperoleh oleh Fisher Centre Bitung, Andry Juniansyah seharusnya mendapatkan gaji sebesar USD 430/bulan.
Sampai Juni 2020 sudah ada enam insiden dalam kurun waktu 8 bulan. Tercatat 30 orang awak kapal Indonesia menjadi korban kekerasan dalam bekerja di kapal ikan berbendera China.
"Dengan rincian 7 orang meninggal, 3 orang hilang dan 20 orang selamat,” kata Abdi.
Atas banyaknya kejadian ini, DFW-Indonesia meminta pemerintah Indonesia untuk secepatnya melakukan moratorium pengiriman ABK ke luar negeri. Terutama yang bekerja di kapal ikan China, baik legal maupun ilegal.
Aparat penegak hukum Indonesia juga diminta untuk melakukan upaya dan tindakan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.
"Tindakan hukum yang tegas perlu dilakukan kepada mereka yang terlibat dalam praktik yang tidak berperikemanusiaan ini" kata Abdi mengakhiri. Sumber: Merdeka.com
No comments