Pusat Perbelanjaan Dan Tempat Umum Harus Perketat Aturan Pencegahan Covid-19
SUARA DESA -
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP)
Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kepatuhan warga yang menjalankan
protokol kesehatan secara disiplin sesuai imbauan pemerintah di masa pandemi
virus corona.
Namun khusus untuk tempat yang kerap melibatkan banyak orang,
pengelola diminta menyiapkan aturan ketat pencegahan Covid-19.
Ketua GTPP Covid-19 Sumut Edy Rahmayadi melalui
Juru bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Aris Yudhariansyah menyampaikan bahwa
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan mengenai protokol
kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum.
Di antaranya pasar
modern, pertokoan dan sejenisnya yang tertuang dalam Kepmenkes Nomor 382/2020
tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang
dikeluarkan pada 19 Juni 2020.
Beberapa informasi penting bagi pengelola maupun
pengunjung pusat perbelanjaan yakni, pertama membatasi jumlah pengunjung,
melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan. Jika
ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius maka
tidak diperkenankan masuk.
“Jika pengunjung tidak memakai masker maka tidak
diperbolehkan masuk juga. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan
pelindung wajah serta selama pelaksanaan pemeriksaan suhu, petugas tersebut
didampingi oleh petugas keamanan,” ujar Aris dalam keterangan pers di ruang
media center GTPP Covid-19, Lantai 6, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran
Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (24/6/2020).
Aturan kedua, lanjutnya, membatasi jumlah
pengunjung yang masuk dan jumlah pedagang yang beroperasi, mengatur jarak etalase
serta jam operasional, jam buka dan tutupnya mal.
Ketiga, mengatur jarak saat
mengantri dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter seperti di pintu
masuk kasir, lift, ekskalator dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam
lift dengan membuat tanda pada lantai.
“Hal ini juga harus dilakukan pengaturan
jarak minimal 1 meter di tangga dan juga eskalator,” katanya.
Keempat, kata Aris, pengatur moda transportasi agar
mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka juga agar tidak
terjadi kerumunan.
Pengelola juga diminta memberikan informasi tentang larangan
masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek,
nyeri tenggorokan dan atau sesak nafas atau punya riwayat kontak dengan orang
yang terkena Covid-19.
Selanjutnya pembersihan dan desinfeksi secara
berkala harus dilakukan di mal atau pusat perbelanjaan tersebut setiap harinya.
Pembersihan diutamakan pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti
pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum
lainnya.
Serta terakhir sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung
tentang pencegahan penularan Covid-19 harus digencarkan. Hal itu dapat
dilakukan dengan dipasang spanduk, poster, banner melalui whatsapp, pengumuman
melalui pengeras suara dan lain sebagainya.
“Adapun materi yang diberikan meliputi wajib
menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir dan juga
menjaga jarak minimal 1 meter,” jelasnya.
Protokol kesehatan ini, menurut Aris, diterbitkan
sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 untuk memfasilitasi masyarakat
yang beraktivitas kembali dalam situasi pandemi Covid-19, namun dengan mulai
beradaptasi pada kebiasaan baru, kebiasaan yang lebih sehat, lebih bersih dan
lebih bermanfaat.
“Dan ingat selalu perhatikan informasi terkini
serta imbauan dan instruksi pemerintah terkait Covid-19 di wilayah anda.
Apabila risikonya terlalu tinggi dan anda ragu, tetaplah tinggal di rumah dan
cari alternatif lain. Karena pasti kita semua setuju kalau kesehatan kita dan
keluarga adalah yang terpenting,” sebutnya.
Terkait perkembangan Covid-19 di Sumut, hingga Rabu
24 Juni 2020, disebutkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 199 orang.
Sementara angka positif Covid-19 sebanyak 1.287 orang, meninggal dunia 80 orang
dan sembuh 273 orang.
“Kita sudah cukup lama menghadapi ini. Kami melihat
sudah cukup banyak yang mematuhi dan kami berterima kasih. Namun sekarang
langkah kita adalah bagaimana mengingatkan orang lain, ingatkan dengan cara
yang baik sehingga melindungi diri, menjalankan protokol kesehatan, bukan
semata-mata karena tekanan dari aturan tetapi karena memang kita tidak ingin
sakit,” lanjutnya.
Dirinya pun meyakini wabah ini bisa dihadapi dan
dilewati semua orang jika seluruh masyarakat mau bekerjasama terus menerus
dengan membangun kesadaran kolektif.
Karena itu setiap orang harus memastikan
jarak aman berinteraksi, penggunaan masker serta rajin mencuci tangan dengan
sabun dan air mengalir sebagai cara efektif mengendalikan penyebaran Covid-19. (Medan)
No comments