Terdakwa Pembunuh Hakim PN Medan Menangis Saat Pembacaan Pledoi
SUARA DESA -
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Medan, Jamaluddin, beragendakan pembelaan atau pledoi digelar
secara online.
Tiga terdakwa pembunuh Hakim PN Medan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan Tanjung Gusta, dan majelis hakim di Ruang Cakra PN Medan.
Salah satu terdakwa, M Jefri Pratama bahkan sempat menangis saat
membacakan pledoi di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah
Damanik dalam sidang online tersebut.
Pria 42 tahun ini mengakui
kesalahannya telah bertindak bodoh, karena bersedia membantu Zuraidah
Hanum, istri Jamluddin, untuk membunuh.
Jefri merasa sangat menyesal, dan mengaku telah terbuai bujuk rayu
dan iming-iming Zuraidah. Jefri memohon maaf sedalam-dalamnya kepada
keluarga maupun rekan kerja korban, yang merasa sangat kehilangan atas
kepergian Hakim PN Medan tersebut secara tragis.
"Sangat meyesali perbuatan yang telah saya lakukan. Menyadari
perbuatan saya melanggar hukum," sebut Jefri saat membacakan pledoi,
Rabu (17/6/2020).
Merasa bersalah, Jefri berharap majelis hakim bisa memutuskan hukuman
dengan hati nurani. Jefri juga memohon kepada majelis hakim meringankan
hukuman kepada adiknya, M Reza Fahlevi, yang terjerumus dalam kasus
pembunuhan terhadap Jamaluddin karena ajakannya.
"Semuanya yang saya lakukan tentu saja bukan atas kemauan dan
kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan Zuraida. Begitu juga
Reza yang ikut melakukan perbuataan hina ini karena menuruti saya,"
ucapnya.
Terdakwa lainnya, M Reza Fahlevi, yang juga membacakan pledoi memohon
maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya.
Reza berharap keringan
hukuman dari majelis hakim, karena selama proses persidangan telah
menyampaikan fakta sejujurnya tanpa berbelit-belit terkait pembunuhan Hakim PN Medan.
"Saya masih muda, dan masih memiliki masa depan. Saya tulang punggung
keluarga setelah ayah meninggal dunia. Saya sangat berharap bisa
berbakti kepada ibu saya kembali," sebutnya.
Sementara Zuraida Hanum, selaku otak pelaku, dalam pledoinya juga
berharap kepada majelis hakim meringankan hukuman. Namun, tampak raut
wajahnya sempat tersenyum saat sidang akan dimulai.
"Saya menyesali perbuatan yang sudah terlanjur terjadi, dan tak bisa diubah kembali," ujarnya.
Ketiga
terdakwa, Zuraida, Jefri, dan Reza, didakwa telah melakukan perbuatan
yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338
KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin. Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Hakim PN Medan tersebut yang tidak akur dan rukun.
Zuraida menghubungi Jefri. Kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin. Dalam persidangan terungkap fakta Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan. Namun, Zuraida juga menuding korban juga selingkuh dengan beberapa wanita.
Reza bersama Jefri dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis, 28 November 2019, rumah Hakim PN Medan itu. Jasadnya dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Jasad Jamaluddin ditemukan oleh warga setempat. Saat ditemukan, jasadnya terbujur kaku di dalam mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD. Saat itu jasad Jamaluddin mengenakan pakaian olahraga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin. Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Hakim PN Medan tersebut yang tidak akur dan rukun.
Zuraida menghubungi Jefri. Kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin. Dalam persidangan terungkap fakta Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan. Namun, Zuraida juga menuding korban juga selingkuh dengan beberapa wanita.
Reza bersama Jefri dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis, 28 November 2019, rumah Hakim PN Medan itu. Jasadnya dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Jasad Jamaluddin ditemukan oleh warga setempat. Saat ditemukan, jasadnya terbujur kaku di dalam mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD. Saat itu jasad Jamaluddin mengenakan pakaian olahraga.
Contact Person : 081376783618
No comments