Antar Makanan, Seorang Polisi Babak Belur Dipukul Tahanan Didalam Sel Polsek Patumbak
SUARA DESA -
Seorang
polisi dipukuli tahanan di dalam sel di Mapolsek Patumbak Polrestabes
Medan, Sabtu (27/7/2020) malam. Peristiwa ini terjadi sekitar Pukul
19.30 Wib.
Akibatnya, korban bernama Bripda Bryan Hazler Sibarani babak
belur dan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, guna
mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa
tersebut berawal saat Bripda Bryan sedang piket menjaga sel tahanan di
Polsek Patumbak.
Kemudian, datang pengunjung untuk mengantarkan makanan
dan korban melakukan pemeriksaan makanan tersebut.
Selanjutnya, usai melakukan pemeriksaan itu, Bripda
Bryan mengantar makanan itu kepada tahanan yang berada di blok C sel
tahanan Polsek Patumbak.
Korban yang mengantar makanan, kemudian masuk
ke dalam sel. Tiba-tiba para tahanan menyerang dan memukuli korban
dengan tujuan dapat melarikan diri.
Merasa terancam nyawa nya, kemudian korban berteriak
minta tolong. Petugas kepolisian yang lain, yang mendengar teriakan
korban, langsung berlari dan menyelamatkan korban dari dalam sel.
Bripda
Bryan mengalami luka koyak di bagian bibir dan luka lebam, serta baju
dinas yang dikenakannya koyak akibat ditarik para pelaku.
"Tahanan yang melakukan provokasi bernama Adi Syahputra
Surbakti, tahanan kasus narkoba," kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin
Fachreza.
Tidak hanya Adi, ada juga tahanan lainnya di dalam sel
yang ikut juga melakukan pemukulan terhadap korban, yakni M Rizal, M
Syahputra, Andi dan Raynata Sembiring.
Saat ini, kelima tahanan pelaku
pemukulan tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek
Patumbak.
"Kelima orang tersebut adalah merupakan tahanan Polsek Sunggal yang dititip di Polsek Patumbak," ucap Arfin.
Selain kelima orang tersebut, ada dua tahanan dari
Polsek Patumbak yang lain bernama Sandi dan Nasib Situmeang yang juga
ikut dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri. Sehingga, total
keseluruhan pelaku berjumlah 7 orang.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang melakukan
penganiayaan terhadap Anggota Polri tersebut dijerat pasal 214
KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (LM)
No comments